Imigrasi Jaksel Tangkap Penari dan DJ WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Imigrasi Jaksel Tangkap Penari dan DJ WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Bagikan:

JAKARTA – Upaya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah ibu kota kembali diperketat. Kali ini, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama unsur aparat lainnya mengamankan dua WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian saat beraktivitas di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Pomdam Jaya. Operasi berlangsung pada Minggu (15/02/2026) dini hari dan menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan terhadap pelanggaran izin tinggal oleh orang asing.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua WNA berinisial ZS dan KS. ZS diketahui merupakan warga negara China, sementara KS berkewarganegaraan Thailand. Keduanya ditemukan sedang beraktivitas di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko di Jakarta, Selasa (17/02/2026) .

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZS diketahui menjalankan aktivitas sebagai disjoki atau DJ dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Sementara itu, KS yang berperan sebagai penari diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Aktivitas yang dilakukan keduanya dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sehingga masuk dalam kategori penyalahgunaan izin keimigrasian.

Selain dugaan pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan indikasi lain di lokasi penindakan. Berdasarkan temuan lapangan, tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi titik berkumpul komunitas tertentu yang dinilai tidak seharusnya beraktivitas di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi pihaknya. Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia,” katanya.

Atas pelanggaran yang ditemukan, Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah tegas berupa tindakan administratif keimigrasian. Kedua WNA tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka terancam dikenakan sanksi deportasi serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Winarko menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum keimigrasian, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang,” katanya.

Sebagai penutup, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Masyarakat diimbau melaporkan keberadaan maupun aktivitas WNA yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi agar keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar dapat terus terjaga. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional