JAKARTA – Dugaan penipuan yang menyeret nama artis sekaligus figur publik Vicky Prasetyo kembali mencuat ke ruang publik. Perkara ini berkaitan dengan dana sebesar Rp 700 juta yang diduga diterima Vicky dari seorang perempuan bernama Nunun Lusida. Uang tersebut disebut-sebut diberikan dengan dasar janji politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung Barat.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Nunun bersama kuasa hukumnya, James Salamat Tambunan, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/02/2026). Dalam keterangannya, James mengungkapkan bahwa kliennya menyerahkan uang tersebut karena adanya janji bahwa mantan suami Nunun akan dipasangkan dengan Vicky Prasetyo sebagai calon Wakil Bupati Bandung Barat.
“Yang menjadi catatan kami, Ibu ini memberikan uang itu yang pertama karena dijanjikan mantan suami Ibu ini akan ditandemkan dengan Vicky Prasetyo sebagai calon Wakil Bupati Bandung Barat,” kata James dalam konferensi pers di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/02/2026).
Nunun sendiri membenarkan pernyataan tersebut. Ia mengaku diminta secara langsung oleh Vicky untuk menyerahkan dana ratusan juta rupiah dengan iming-iming dukungan politik dalam kontestasi Pilkada.
“Waktu itu Vicky meminta uang sebesar Rp 700 juta kepada saya. Dengan janji suami saya dijadikan pendamping dirinya sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Nunun.
Menurut kuasa hukum, persoalan utang tersebut berdampak besar terhadap kehidupan pribadi kliennya. James menyebut, uang yang diserahkan merupakan tabungan keluarga yang selama ini dikumpulkan. Akibat dana itu tak kunjung dikembalikan, rumah tangga Nunun mengalami tekanan berat hingga berujung pada perceraian.
“Karena persoalan uang tersebut yang tidak dikembalikan, rumah tangganya sampai hancur ya. Anak-anaknya juga jadi tidak nyaman. Hanya dijanji-janjikan akan dikembalikan. Tapi sampai saat ini kehadiran Bu Nunun di kantor saya, itu karena tidak ada realisasi,” ucap James.
James juga mengungkapkan bahwa Vicky Prasetyo sempat menjanjikan pengembalian dana dalam waktu singkat, yakni tiga hari setelah uang diterima. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga kini. Ia mengaku heran, sebab secara kasat mata Vicky masih aktif tampil di televisi dan menjalankan sejumlah usaha.
“Mas Vicky usahanya sedang bagus, bahkan membangun usaha. Tiap hari teman-teman juga bisa lihat dia bisa tampil di TV. Tapi kenyataan uang segitu yang begitu besar buat Bu Nunun, tidak dikembalikan. Itulah yang mendasari Bu Nunun sampai (menemui saya),” ungkap James.
Lebih lanjut, James menyampaikan bahwa kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Cimahi sejak 2024. Namun, hingga hampir dua tahun berlalu, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Karena itu sudah sangat tertekan. Waktunya sudah cukup lama, hampir 2 tahun. Sudah dilaporkan juga ke Polres Cimahi itu sekitar 2024 ya. Tetapi sampai detik ini juga tidak ada tindak lanjut,” kata James.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mencantumkan dua pasal yang dianggap relevan. “Kalau kita bicara untuk Pasal 372 dan 378, itu penipuan dan penggelapan,” ucapnya.
Hingga berita ini disusun, Vicky Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media belum mendapat respons. Diketahui, pada 2024 Vicky cukup aktif dalam kegiatan politik. Ia sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VI serta maju dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Bupati Pemalang, Jawa Tengah, berpasangan dengan Muchamad Suwandi dan diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). []
Diyan Febriana Citra.

