JAKARTA – Agenda persidangan kasus dugaan suap hakim yang menyeret advokat Marcella Santoso memasuki babak penting. Pada Rabu (18/02/2026), Marcella bersama sejumlah terdakwa lain dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan suap terhadap hakim yang memutus vonis lepas bagi tiga korporasi besar di sektor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Ketua Tim Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, memastikan agenda tersebut akan digelar sesuai jadwal.
“Agenda tuntutan hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, demikian,” ujar Purwanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/02/2026).
Pembacaan tuntutan rencananya mencakup tiga klaster perkara, yakni dugaan suap hakim, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta perintangan penyidikan. Selain Marcella, lima terdakwa lain juga akan menghadapi tuntutan, yakni advokat Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, Head of Social Security and Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, Direktur JAKTV Tian Bahtiar, serta Koordinator Tim Cyber Army M. Adhiya Muzakki.
Dalam klaster suap, Marcella, Ariyanto, dan Junaedi yang berperan sebagai kuasa hukum korporasi CPO, bersama Muhammad Syafei, didakwa memberikan uang senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim agar menjatuhkan putusan ontslag atau vonis lepas. Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan dalam sidang sebelumnya menyatakan, “Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim.”
Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada lima pihak dari klaster pengadilan yang perkaranya telah diputus lebih dulu. Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar, sementara panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp 2,4 miliar. Ketua majelis hakim Djuyamto disebut menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Sebagai imbalannya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mengungkap bahwa proses pemberian uang dilakukan beberapa kali melalui pertemuan intens antara Ariyanto dengan pihak perantara di pengadilan.
Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan TPPU. Jaksa menilai para terdakwa menyamarkan uang hasil kejahatan, baik yang bersumber dari suap maupun dari fee penanganan perkara hukum.
“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata JPU.
Sementara itu, klaster perintangan penyidikan menjerat Adhiya Muzakki yang didakwa menerima Rp 864,5 juta untuk membuat dan menyebarkan konten bernuansa negatif atas arahan Marcella. Perbuatan tersebut dinilai bertujuan mempengaruhi opini publik dan menghambat proses hukum dalam sejumlah perkara strategis.
Sidang tuntutan hari ini menjadi penentu arah perkara yang selama ini disorot publik, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. []
Diyan Febriana Citra.

