JPU Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara

JPU Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara

Bagikan:

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tuntutan pidana berat layak dijatuhkan kepada advokat Marcella Santoso dalam perkara suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan peradilan dan korporasi. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/02/2026), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada Marcella.

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata jaksa dalam persidangan. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Marcella membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 150 hari sebagai pengganti.

Tak berhenti di situ, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp21,602 miliar. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari dugaan praktik suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan lepas atau ontslag dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa mengungkap, Marcella bersama sejumlah pihak diduga terlibat dalam pemberian suap senilai Rp40 miliar yang bertujuan mempengaruhi putusan terhadap tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Selain Marcella, terdapat lima terdakwa lain yang juga menghadapi tuntutan dalam perkara ini, yakni advokat Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, Head of Social Security and Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, Direktur JAKTV Tian Bahtiar, serta Koordinator Tim Cyber Army M. Adhiya Muzakki. Mereka diduga memiliki peran berbeda-beda dalam rangkaian suap dan upaya memengaruhi proses peradilan.

Jaksa memaparkan, uang suap tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak dari klaster pengadilan yang sebelumnya telah diadili dalam berkas terpisah. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp15,7 miliar, sementara panitera muda nonaktif Wahyu Gunawan menerima Rp2,4 miliar. Adapun ketua majelis hakim Djuyamto disebut menerima Rp9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp6,2 miliar.

Setelah suap diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi CPO tersebut. Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan berperan dalam proses komunikasi dan negosiasi untuk memastikan putusan berjalan sesuai permintaan pihak pemberi suap.

Selain perkara suap, Marcella juga didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut, dana TPPU berasal dari uang suap serta legal fee penanganan perkara korporasi CPO.

“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan.,” kata JPU.

Jaksa menambahkan, selain menyamarkan dana suap, para terdakwa juga diduga menyamarkan legal fee senilai Rp24,5 miliar dengan mencampurkannya ke dalam aset perusahaan.

“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.

Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, Marcella Santoso didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional