JAKARTA — Proses hukum kasus penipuan CPNS fiktif yang menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi ratusan korban kembali memasuki babak lanjutan. Kali ini, fokus perkara bergeser pada upaya eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum korban, Odie Hudianto, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/02/2026), untuk menghadiri agenda aanmaning atau teguran eksekusi terhadap para tergugat.
Aanmaning tersebut ditujukan kepada Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar, serta Nia Daniaty, yang sebelumnya dinyatakan bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam perkara perdata terkait penipuan CPNS bodong. Agenda ini merupakan tahapan penting sebelum pengadilan melanjutkan proses penyitaan atau pemblokiran aset untuk memulihkan kerugian para korban.
“Hari ini adalah panggilan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty. Tadi aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Syahyar,” ujar Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/02/2026).
“Jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayar uang milik korban CPNS senilai Rp 8,1 miliar. Begitu,” sambungnya.
Namun, menurut Odie, ketiga pihak yang dipanggil tidak hadir memenuhi undangan pengadilan, meskipun pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan hukum yang telah dijatuhkan.
“Ya, jadi panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon tersebut; Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun memang sampai tadi tunggu sampai majelis dimulai, belum ada yang datang, walaupun panggilannya sudah sah diterima oleh para termohon eksekusi,” ucap Odie.
Dalam keterangannya, Odie menegaskan bahwa status Olivia Nathania yang telah menjalani hukuman pidana penjara tidak serta-merta menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang para korban. Ia menyebut, kewajiban pengembalian kerugian tetap melekat, baik kepada Olivia maupun pihak keluarga yang turut digugat.
“Ya, tadi kan disampaikan juga sama Ketua Pengadilan bahwa walaupun si Olivia sudah masuk penjara 3 tahun, enggak berarti kewajiban perdatanya pengembalian uang pada korban itu hilang. Enggak gitu,” ungkap Odie.
“Kemudian juga kami sampaikan juga bahwa dari pihak termohon eksekusi bukannya enggak mampu. Mampu! Mampu untuk kembalikan uang para korban. Cuma memang tidak ada niat,” lanjutnya.
Karena menilai para tergugat tidak menunjukkan itikad baik, pihak korban mengaku telah menyerahkan data pemetaan aset kepada pengadilan. Aset tersebut mencakup harta bergerak dan tidak bergerak yang dinilai dapat disita guna menjalankan putusan perdata.
“Karena kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan enggak dilakukan juga,” kata Odie.
“Kami bilang bahwa kami sudah punya Pak, data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Misalnya rumah dan rekening,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan CPNS fiktif yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Olivia Nathania sempat membantah tuduhan tersebut dan mengklaim hanya membuka jasa bimbingan belajar CPNS. Namun, proses hukum membuktikan sebaliknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis Olivia dengan hukuman tiga tahun penjara atas tindak pidana penipuan.
Tak berhenti di ranah pidana, 179 korban melanjutkan perjuangan hukum melalui gugatan perdata yang akhirnya dikabulkan pada Desember 2023. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan para tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian korban.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 8.199.500.000 (delapan miliar seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi putusan tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

