Menko PM Lantik Pimpinan Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Menko PM Lantik Pimpinan Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat sistem jaminan sosial nasional melalui penyegaran kepemimpinan di dua lembaga strategis, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini ditandai dengan pelantikan Dewan Pengawas dan Direksi baru untuk masa jabatan 2026–2031 oleh Abdul Muhaimin Iskandar, selaku Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, di Jakarta, Jumat (20/02/2026).

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kesinambungan layanan jaminan sosial agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam sambutannya, Menko PM menekankan bahwa jaminan sosial tidak sekadar perlindungan, melainkan instrumen pemberdayaan agar masyarakat mampu menjalani kehidupan yang produktif dan bermartabat.

“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat,” kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (20/02/2026).

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian serta pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan Direksi kedua BPJS tersebut. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan kepemimpinan sebelumnya dan dimulainya periode baru dengan tantangan yang semakin kompleks.

Dalam struktur baru tersebut, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan dipercayakan kepada Prihati Pujowaskito, menggantikan Ali Ghufron Mukti. Sementara itu, kursi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan kini diemban Saiful Hidayat, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro.

Muhaimin Iskandar menyampaikan rasa syukur atas proses regenerasi kepemimpinan yang berjalan dengan baik. Ia menilai keberlanjutan dan kualitas layanan BPJS sangat menentukan ketahanan sosial masyarakat, terutama di tengah dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan yang terus berubah. Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, ia menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan pilar penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.

“Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” kata Muhaimin Iskandar.

Menurut dia, BPJS Kesehatan memegang peran strategis dalam memastikan masyarakat tetap memiliki daya hidup dan daya kerja meski menghadapi risiko kesehatan. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjadi penopang utama bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan, maupun kematian yang berpotensi menjerumuskan keluarga ke dalam kemiskinan.

“Kita semua dengan pemberdayaan masyarakat, BPJS Kesehatan, dan berbagai kementerian dan lembaga akan terus berkomitmen berupaya melayani sebaik-baiknya kebutuhan kesehatan dan tentu kita akan melayani dengan tanggungan yang bisa kita lakukan,” ujar Muhaimin Iskandar.

Ia mengingatkan bahwa amanah yang diemban jajaran Dewan Pengawas dan Direksi bukan sekadar jabatan administratif, melainkan tanggung jawab moral sebagai representasi kehadiran negara di tengah masyarakat. Integritas, inovasi, serta kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan jaminan sosial ke depan.

Menko PM juga menegaskan bahwa kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan BPJS akan terus diperkuat. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah mendorong penyediaan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Sementara dengan BPJS Kesehatan, pemerintah berupaya menghapus tunggakan iuran bagi kelompok masyarakat paling rentan agar mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan secara penuh. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional