JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memfokuskan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada pihak-pihak yang dinilai paling kuat memenuhi unsur pidana. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan pihak biro perjalanan ibadah haji sebagai tersangka karena proses pembuktian masih terus berjalan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka sepenuhnya didasarkan pada hasil pemeriksaan penyidik serta alat bukti yang telah dikantongi. Dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan, penyidik menilai baru dua pihak yang memenuhi unsur pidana, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/02/2026).
Menurut Setyo, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk biro travel, apabila penyidik menemukan bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan mereka. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih bersifat dinamis dan terbuka untuk dikembangkan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan kuota haji, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk menjerat para tersangka, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu, perhitungan nilai kerugian negara hingga kini masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses kalkulasi tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi Prasetyo pada Jumat (09/01/2026).
Budi menambahkan, setelah hasil perhitungan kerugian negara rampung, KPK akan menentukan langkah hukum lanjutan terhadap para tersangka. Opsi penahanan, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, hingga proses persidangan di pengadilan terbuka menjadi tahapan yang memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan hingga nanti kemudian berproses di persidangan,” ujar Budi.
Dalam konteks ini, KPK juga sebelumnya mengimbau pihak biro travel penyelenggara ibadah haji khusus agar bersikap kooperatif, termasuk tidak ragu mengembalikan dana apabila terbukti menerima keuntungan dari praktik jual beli kuota haji tambahan. Sikap terbuka dari para pihak dinilai dapat membantu mempercepat pengungkapan perkara secara menyeluruh.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji ini secara profesional dan transparan. Lembaga tersebut menyatakan tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum serta akan bertindak berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

