Pleidoi Kerry: Harap Hakim Bebaskan dari Dakwaan Korupsi Migas

Pleidoi Kerry: Harap Hakim Bebaskan dari Dakwaan Korupsi Migas

Bagikan:

JAKARTA — Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret nama terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/02/2026), Kerry menyampaikan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Usai mengikuti persidangan, Kerry menyatakan keyakinannya terhadap independensi majelis hakim. “Insya Allah, hakimnya bisa bersikap adil. Dan harapan saya, saya bisa divonis bebas,” ujar Kerry di hadapan awak media. Pernyataan tersebut disampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Kerry didakwa sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara. Jaksa menilai keterlibatan Kerry merupakan bagian dari skema besar penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Melalui nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan penasihat hukumnya, Kerry meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsider.

“(Kami memohon hakim untuk) membebaskan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer dan atau dakwaan subsider, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva, saat membacakan permohonan di ruang sidang.

Selain meminta vonis bebas, Kerry juga memohon agar majelis hakim memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. Ia berharap segera dibebaskan dari Rutan Kelas I A Salemba, serta meminta agar jaksa diperintahkan membuka blokir rekening bank miliknya dan keluarganya. Tidak hanya itu, Kerry juga memohon agar seluruh aset dan harta yang disita oleh kejaksaan dapat dikembalikan.

Dalam pleidoinya, Kerry menilai dakwaan dan tuntutan jaksa bersifat manipulatif. Salah satu poin yang disorot adalah tidak dihadirkannya dua nama penting dalam persidangan, yakni pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso. Riza Chalid diketahui merupakan ayah Kerry, sedangkan Irawan Prakoso adalah pamannya.

“Kami sebut penegakan hukum yang manipulatif, karena dalam perkara terdakwa Kerry dan kawan-kawan ini yang dipastikan akan diputus lebih dulu oleh pengadilan, Irawan Prakoso tidak dijadikan sebagai saksi dalam perkara a quo,” kata Hamdan dalam sidang. Ia menilai kesaksian keduanya krusial karena disebut-sebut sebagai pihak yang menekan jajaran Pertamina untuk melanggengkan proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.

Diketahui, Riza Chalid hingga kini belum diperiksa penyidik lantaran masih berstatus buronan. Sementara itu, Irawan Prakoso sebelumnya pernah dimintai keterangan dalam berkas perkara terdakwa lain, yakni Hanung Budya, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014. Hamdan menilai pemeriksaan Irawan dalam perkara Hanung menjadi janggal karena dilakukan setelah Kerry ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami meyakini, JPU dengan sengaja tidak menjadikan Irawan Prakoso sebagai saksi karena Irawan Prakoso adalah sosok yang menentukan dalam perkara ini sehingga JPU telah dengan sengaja mengaburkan kebenaran dalam perkara ini,” kata Hamdan lagi.

Sementara itu, JPU sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara ini pada Jumat (13/2/2026). Kerry dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara. Jaksa juga menguraikan bahwa perkara ini mencakup tujuh klaster perbuatan melawan hukum dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp285,1 triliun.

Kasus ini kini menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Kerry dan para terdakwa lainnya dalam salah satu perkara korupsi migas terbesar yang pernah disidangkan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional