JAKARTA – Upaya pengawasan terhadap peredaran barang impor bernilai tinggi kembali dilakukan aparat negara. Pada Jumat (20/02/2026), Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap sebuah toko perhiasan mewah yang berlokasi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Langkah ini diambil setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap aktivitas perdagangan berlian di lokasi tersebut.
Penyegelan toko perhiasan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran administrasi terkait barang impor bernilai tinggi. Petugas mencurigai sejumlah produk perhiasan yang diperdagangkan tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan dan perpajakan.
Tidak hanya satu lokasi, pada hari yang sama Bea dan Cukai juga melakukan penyegelan terhadap dua toko perhiasan lain di lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Ketiga gerai tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan administratif secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap aturan impor dan kewajiban penerimaan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Jakarta, Nugroho Arif Darmawan, menjelaskan bahwa langkah penyegelan ini merupakan bagian dari operasi penindakan rutin yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Menurutnya, pengawasan difokuskan pada barang-barang bernilai tinggi yang memiliki potensi penerimaan negara signifikan.
“Penyegelan ini merupakan bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai, khususnya terhadap barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Bea Cukai. Operasi ini juga melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menelusuri dokumen administratif yang berkaitan dengan kewajiban bea masuk serta pajak-pajak dalam rangka impor, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Dugaan sementara menunjukkan adanya kewajiban penerimaan negara yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak pengelola toko.
Menurut Nugroho, penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan administratif agar proses pemeriksaan lanjutan dapat berlangsung lebih efektif dan tidak mengganggu pembuktian. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan ini belum dapat diartikan sebagai penetapan pelanggaran secara final.
Bea Cukai menyatakan bahwa hasil temuan sementara belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat karena seluruh barang dan dokumen masih dalam proses pendalaman di kantor. Pengumuman resmi baru akan disampaikan setelah tim pemeriksa dari Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.
Secara hukum, tindakan penyegelan ini mengacu pada kewenangan Bea Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Kepabeanan. Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor yang berada di wilayah pabean Indonesia.
Petugas menegaskan bahwa penyegelan bersifat administratif dan tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan usaha secara permanen. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban kepabeanan dan perpajakan, sekaligus memperkuat upaya negara dalam mengamankan potensi penerimaan dari sektor perdagangan barang mewah. []
Diyan Febriana Citra.

