JAKARTA – Isu kepatuhan alumni penerima beasiswa negara kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memastikan akan mengambil langkah tegas dengan memanggil seorang alumnus berinisial AP guna meminta klarifikasi atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban kontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. AP diketahui merupakan suami dari DS, seorang alumni LPDP yang belakangan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Nama DS ramai disorot setelah unggahannya yang mengekspresikan kebanggaan karena anaknya memperoleh status kewarganegaraan Inggris viral di berbagai platform. Unggahan tersebut menuai beragam respons dari masyarakat, termasuk kritik yang mempertanyakan komitmen nilai kebangsaan dan kontribusi alumni penerima dana publik.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman internal untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran ketentuan oleh AP sebagai alumnus. Penelusuran ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas program beasiswa yang dibiayai oleh negara.
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” kata Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (21/02/2026).
Dwi menegaskan, polemik yang berkembang di ruang digital tersebut sangat disayangkan oleh LPDP. Menurutnya, sikap yang ditunjukkan DS di media sosial tidak mencerminkan nilai-nilai integritas, etika, serta profesionalisme yang selama ini ditanamkan LPDP kepada seluruh awardee dan alumni. Meski demikian, ia menekankan bahwa secara administratif, DS tidak lagi terikat kewajiban hukum dengan LPDP.
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” jelas Dwi.
Ia menerangkan bahwa berdasarkan regulasi LPDP, setiap penerima beasiswa wajib melaksanakan masa kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Ketentuan ini dimaksudkan agar ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama studi dapat memberi manfaat nyata bagi pembangunan nasional. Dalam konteks DS, yang menempuh pendidikan magister selama dua tahun, kewajiban kontribusi yang harus dijalani adalah selama lima tahun dan telah dinyatakan tuntas.
Kendati demikian, LPDP tetap membuka ruang komunikasi dengan DS. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan moral dan etika publik, terutama terkait penggunaan media sosial oleh figur yang pernah menerima fasilitas negara. Dwi menilai, alumni LPDP memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sensitivitas publik, mengingat status mereka kerap dijadikan teladan.
Lebih jauh, LPDP memastikan bahwa proses klarifikasi terhadap AP akan dilakukan secara objektif dan profesional. Pendekatan ini sekaligus menjadi bentuk konsistensi lembaga dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pengembalian dana beasiswa.
“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara tidak hanya memuat hak penerima, tetapi juga kewajiban moral dan sosial. Di tengah sorotan publik, LPDP menegaskan posisinya sebagai lembaga yang menjunjung tinggi transparansi, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan nasional. []
Diyan Febriana Citra.

