JAKARTA – Upaya hukum yang ditempuh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, melalui pengajuan gugatan praperadilan kini memasuki tahap lanjutan. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menyampaikan jawaban resmi atas gugatan tersebut sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan.
Gugatan praperadilan yang diajukan Albertinus saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi perkembangan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan respons hukum yang akan disampaikan oleh tim biro hukum pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 23 Februari 2026.
“KPK akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP), terdapat sedikitnya 12 poin permohonan yang diajukan Albertinus selaku pemohon praperadilan. Dalam gugatannya, ia meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Tak hanya itu, Albertinus juga mengajukan permintaan ganti rugi dengan nilai yang fantastis, yakni sebesar Rp100 miliar.
Meski demikian, KPK menegaskan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Albertinus. Menurut Budi, setiap tersangka memang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum.
Budi menambahkan bahwa KPK tetap meyakini seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Kami pun intens berkoordinasi dan bersinergi secara profesional dengan aparat penegak hukum lain, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum,” tegas dia.
Lebih lanjut, Budi menegaskan komitmen lembaganya dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam proses hukum. “KPK berkomitmen tegak lurus pada prinsip due process of law dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil atau fair trial, transparan, serta akuntabel,” sambung Budi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, bersama dua pejabat lainnya yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan tersebut dilakukan setelah ketiganya terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
KPK mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu penting bagi kelanjutan penanganan perkara. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses hukum yang dilakukan KPK telah sah secara prosedural atau perlu dilakukan koreksi sesuai putusan pengadilan. []
Diyan Febriana Citra.

