Satpol PP Jakut Sita 132 Botol Miras di Penjaringan

Satpol PP Jakut Sita 132 Botol Miras di Penjaringan

Bagikan:

JAKARTA – Penertiban peredaran minuman keras selama bulan suci Ramadhan kembali dilakukan aparat di wilayah pesisir Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara bersama tim gabungan menyita ratusan botol minuman beralkohol dari sejumlah pedagang di kawasan Penjaringan, pada Jumat (20/02/2026) malam. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian, menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah pedagang yang masih memperjualbelikan minuman keras di tengah berlangsungnya bulan puasa.

“Mereka tetap menjual miras saat bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan karena itu kami tertibkan. Kami sita 132 botol miras dari toko minuman dan warung jamu,” kata Budhy Novian di Jakarta, Sabtu (21/02/2026).

Menurut Budhy, razia tersebut menyasar warung jamu serta toko minuman yang diduga tidak mengantongi izin penjualan miras atau melanggar ketentuan waktu edar selama Ramadhan. Dari hasil operasi, petugas mengamankan berbagai merek minuman beralkohol dengan jumlah yang cukup signifikan.

Ia merinci, minuman keras yang disita antara lain 48 botol Rajawali, 24 botol arak, delapan botol Kuda Mas, dua botol Intisari, serta 17 botol anggur ginseng. Selain itu, petugas juga menemukan sembilan botol AO, 12 botol Anggur Hijau, dan 12 botol Singa Raja.

“Total jumlah botol miras yang disita ada 132 botol,” kata dia.

Budhy menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain menegakkan aturan, razia juga bertujuan meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap meningkat akibat konsumsi minuman beralkohol.

Ia menilai, peredaran miras ilegal sering menjadi salah satu pemicu terjadinya tawuran, tindak kriminal, hingga kerawanan sosial lainnya, khususnya pada malam hari. Oleh karena itu, pengawasan selama Ramadhan dinilai perlu dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan.

“Seluruh botol minuman beralkohol yang kami sita, dibawa ke kantor untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” kata dia.

Lebih lanjut, Budhy menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat kota, tetapi juga melibatkan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pola pengawasan berjenjang ini diharapkan mampu menutup celah peredaran miras ilegal yang kerap berpindah-pindah lokasi.

“Bulan Ramadhan memang jadi momentum agar pengawasan miras ini dilakukan secara optimal agar suasana menjadi lebih aman dan nyaman,” kata dia.

Satpol PP Jakarta Utara juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban. Budhy menyatakan bahwa laporan dari warga akan menjadi dasar bagi petugas untuk segera turun ke lapangan melakukan penindakan. Operasi pun akan terus digelar secara acak sepanjang bulan Ramadhan.

Selain Satpol PP tingkat kota, aparat kecamatan dan kelurahan juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah masing-masing.

“Petugas kecamatan juga bergerak dan Satpol PP Kota Jakarta Utara juga bergerak dalam menjaga ketertiban umum,” kata dia.

Dengan pengawasan terpadu tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk, aman, dan terbebas dari gangguan sosial yang disebabkan oleh peredaran minuman beralkohol ilegal. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional