Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Digelar

Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Digelar

20130812bupati-kotim-supian-hadi

KOTAWARINGIN TIMUR – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati setempat pada 25 September 2015.

“Masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Kotim yakni Supian Hadi-Muhammad Taufiq Mukri akan berakhir pada 25 Oktober 2015 nanti. Untuk itu, pembahasan harus dilakukan sebelum tanggal masa berakhirnya jabatan. Kami merencanakan pembahasannya digelar pada 25 September 2015,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim Jhon Krisli kepada wartawan di Sampit, Jumat (11/9).

Rapat paripurna yang akan digelar pada 25 September 2015 nanti itu untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Kotim Supian Hadi dan Wakil Bupati Muhammad Taufik Mukri.

Jhon mengungkapkan, sejak 25 Oktober 2015 nanti Supian Hadi dan Muhammad Taufiq Mukri sudah bukan lagi sebagai bupati dan wakil bupati Kotim, untuk itu yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan fasilitas negara baik itu rumah dinas maupun pengawalan yang sebelumnya dibiayai oleh APBD.

“Apapun itu fasilitas yang sebelumnya melekat kepada petahana ya mau tidak mau harus ditanggalkan, sebab yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati dan wakil bupati berhubung masa tugas jabatannya telah berakhir,” terangnya.

Namun, selama kurang dari dua bulan ke depan ini Supian Hadi dan Taufik Mukri masih mendapatkan fasilitas tersebut karena masih sebagai bupati dan wakil bupati Kotim, terkecuali untuk pelaksanaan agenda politiknya, seperti kampanye.

“Apapun yang tidak bersentuhan dengan kegiatan kapasitas sebagai bupati dan wakil bupati maka dilarang keras menggunakan aset dan fasilitas milik negara, termasuk ajudannya yang di biayai oleh APBD,” ucap Jhon.

Ketika ditanyakan apakah, calon dari petahana sangat rawan menggunakan fasilitas negara, Jhon menyebutkan itu adalah ranah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menilainya dan mengawasinya.

Sebab tidak jarang sang calon incumbent dalam kegiatan seremonial pemerintahan yang dihadiri banyak masa dimanfaatkan untuk menyingung dan ada arah mengajak untuk memilih kembali calon tersebut.

“Saya kira hal itu menjadi tugas Panwaslu sekarang, untuk mengawasinya bukan kami di DPRD,” ungkapnya.

Menurutnya pengawasan itu tidak hanya di lakukan kepada satu pasangan calon saja, tetapi kepada semua pasangan calon yang telah dinyatakan KPU setempat sebagai peserta Pilkada.

“Kami di DPRD sudah menyejutujui anggaran untuk pelaksanaan pilkada ini hingga tuntas. Artinya tugas Panwaslu mengawal ketat keempat pasangan calon peserta pilkada, jangan sampai pelanggaran yang terjadi itu minim tindakan,” katanya.

Jhon juga mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kotim untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, apalagi mencoba mempengaruhi warga masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon, maka sanksi hingga ke pemecatan bisa saja diterimanya.

“Saya minta ASN jangan ikut terlibat dalam politik karena resikonya sangat besar dan jika ketahuan terlibat dalam politik maka tanggung sendiri resikonya, dalam undang-undang sudah dengan jelas dilarang,” tegas Jhon Krisli. [] ANT

Serba-Serbi