39 Item Kerja Sama Dengan Pihak Luar Dievaluasi

39 Item Kerja Sama Dengan Pihak Luar Dievaluasi

pemkab kotabru

KOTABARU – Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, perlu mengevaluasi 39 nota kesepahaman atau kerja sama yang sudah ditandatangani dengan pihak luar.

Penjabat Bupati Kotabaru H Isra, dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan H Akhmad Rivai, di Kotabaru,pada hari Kamis (24/9), mengatakan kerja sama sangat penting dalam suatu rangkaian mekanisme perencanaan pembangunan.

“Karena kerja sama dengan pihak luar merupakan suatu komitmen dan konsensus dalam upaya mengakomodir semua isue-isue strategis yang menyangkut semua persoalan dan tantangan yang dihadapi di tingkat lokal dan regional,” ujarnya.

Dikatakan, hingga saat ini Pemkab Kotabaru telah menandatangani sekitar 39 nota kesepahaman dengan pemerintah pusat, Pemprov Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perguruan tinggi juga perusahaan.

Kerja sama yang dijalin tersebut mulai 2012-2014 dalam bentuk naskah kesepakatan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009.

Semasa dilantik menjadi Penjabat Bupati Kotabaru, Isra mengaku telah melakukan kerja sama pembangunan daerah dengan Pemerintah Malang, Jawa Timur, dengan ruang lingkup bidang pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pertanian, perhubungan, pariwisata.

Bidang, kelautan dan perikanan, tata ruang wilayah, penanggulangan bencana, industri dan perdagangan, lingkungan hidup, kepegawaian, pemerintahan, serta bidang-bidang lainnya.

Ia berharap, dokumen naskah kesepakatan bersama yang telah dilakukan tidak hanya dijadikan pajangan semata, namun perlu dilakukan langkah-langkah secara konkret oleh para SKPD terkait untuk merealisasikannya dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Melalui kegiatan sosialisasi semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kotabaru memiliki kesamaan pemahaman untuk mengatasi masalah yang belum terselesaikan.

Serta mampu memanfaatkan kerja sama daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan terciptanya kerja sama yang saling menguntungkan antar pihak. [] ANT

Serba-Serbi