Diduga Cabuli Murid Oknum Kepsek Ditahan Polisi

Diduga Cabuli Murid Oknum Kepsek Ditahan Polisi

20151020kepsek_cabul

KETAPANG – AH (46), ditahan pihak kepolisian karena diduga mencabuli anak didiknya di Desa Lembah Hijau, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Pria tiga anak yang juga menjabat sebagai kepala sekolah itu, kini diserahkan ke Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Imbang Sulistiyono mengaku penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dari RH (37) yang merupakan orangtua korban, FM (9) pada Kamis (15/10) sore mengenai kejadian tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka setelah cukup bukti yakni hasil visum yang dilakukan oleh tim medis di Kecamatan Sandai dan juga dari keterangan saksi yakni orang tua korban serta teman satu bangku korban,” ungkapnya saat ditemui di Ketapang, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, dari keterangan orang tua korban kalau kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB pada saat proses belajar mengajar. Pelaku melakukan modus aksinya ketika korban dan dua orang murid lainnya disuruh membaca IPS di depan kelas, dan pada saat tersebut korban berdiri di dekat meja pelaku (guru-red) dan pada saat itulah pelaku menjalankan aksinya dengan mengelus tubuh korban dan kemudian tangan kanannya meremas rok korban. Akibatnya korban mengalami trauma dan tidak mau sekolah setelah kejadian tersebut.

“Setelah pulang sekolah dari pengakuan orang tua korban anaknya ketakutan dan menangis, bahkan tidak mau masuk sekolah lagi, anaknya juga mengaku kalau sebelumnya sering di elus-elus oleh pelaku,” jelasnya.
Selain itu, dari keterangan saksi lainnya yakni teman sebangku korban kalau sempat melihat korban gemetaran dan saat ditanya korban mengaku di elus-elus oleh pelaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, tersangka membantah dirinya telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban. Ia mengaku hanya memberi semangat korban pada saat membaca pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang diajarkannya.

“Saya ini kepala sekolah, terus merangkap sebagai guru agama dan guru umum jika ada guru yang tidak masuk saya yang gantikan, sumpah saya tidak ada melakukan perbuatan tersebut,” akunya.

Lanjutnya, ia menjelaskan kalau pada saat kejadian tersebut dirinya hanya sebatas memberikan pelajaran dan menyuruh korban dan dua murid lainnya membaca di depan kelas.

“Pendengaran sayakan kurang, jadi pas proses belajar membaca saya tarik dia dan dua temannya ke depan, jadi mereka membacalah, saya cuma pegang pinggulnya saja itupun karena sebatas ingin menyemangati murid,” katanya.

Untuk itu, ia mengaku tidak terima dengan keputusan pihak berwajib yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, iapun menyangkal dengan hasil visum yang telah dilakukan.

“Sama sekali saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, saya ingin di visum ulang, saya tidak mengaku karena saya tidak melakukan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. [] ANT

Serba-Serbi