WNI Kalbar Terancam Hukuman Mati Di Malaysia

WNI Kalbar Terancam Hukuman Mati Di Malaysia

20130205wagub-kalbarPONTIANAK – Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya meminta langsung kepada Menteri Luar Negeri untuk membantu penyelesaian kasus Tina, WNI asal Kalimantan Barat, yang terancam hukuman mati oleh Pemerintah Malaysia.

“Pada waktu Rapat Koordinator Nasional (Rakornas) tentang perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), di Jakarta, beberapa waktu lalu, saya meminta langsung kepada Menteri Luar Negeriuntuk membantu penyelesaian kasus WNI kita yang terancam hukuman mati di Malaysia,” kata Christiandy di Pontianak, Pada Hari Jumat (23/10).

Dia menjelaskan, informasinya WNI asal Kalbar yang bermasalah di Malaysia tersebut, sedang menjalani perawatan di rumah sakit Malaysia. Selain itu juga, Dubes RI di Kuala Lumpur mengikuti dan membantu menangani masalah itu.

“Kita sangat berharap kasus WNI asal Kalbar ini, bisa sukses seperti kasus Hiu dan bersaudara. Dalam acara tersebut, intinya kata sambutan Ibu Menteri Luar Negeri adalah bagaimana kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri,” ungkapnya.

Mewakili Pemprov Kalbar, dia menginginkan agar ada usaha keras dari pemerintah Indonesia untuk membantu kasus WNI tersebut, karena pihak keluarga Tina sangat mengharapkan yang bersangkutan agar bisa dipulangkan ke keluarganya.

“Kita berharap saja agar bu Menteri bisa cepat menangani kasus ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, Tina dituduh membunuh orang tua majikannya di Pahang, Malaysia pada tahun 2008 lalu. Saat bekerja disana, Tina saat itu statusnya masih di bawah umur.

Terkait hal itu, sejak mendapatkan kabar tersebut, Gubernur Kalbar Cornelis secara intensif bahkan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengupayakan bantuan hukum serta permohonan pengampunan untuk pembebasan Tina yang terancam hukuman mati sejak tahun 2010 itu.

“Inikan menyangkut hubungan bilateral, jadi kasus Tina ini sebenarnya dia sudah menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Terkait upaya penyelesaiannya ini juga menjadi kewenangan presiden, sehingga kami masih menunggu kelanjutannya,” katanya. [] ANT

Serba-Serbi