KOTAWIRING TIMUR – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggerebek dua toko menjual minuman keras tradisional jenis arak putih atau sering disebut lonang di dua tempat berbeda di Sampit.
“Kedua tersangka masih kami mintai keterangan. Mereka menjualnya Rp10 ribu per botol. Jadi kalau dihitung, nilainya mencapai Rp 51 juta,” kata Kepala Satuan Sabhara Polres Kotawaringin Timur, AKP Bambang Suiji di Sampit, Kamis (22/10).
Dua pedagang pemilik arak putih tersebut adalah Ac di Jalan DI Pandjaitan dengan barang bukti 11 dus berisi 266 botol arak putih dan Kdn di Jalan Haji Imbran Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan barang bukti 244 dus berisi 4.856 botol arak putih.
Menurut Suiji, masih maraknya peredaran minuman keras karena sanksinya cukup ringan, padahal dampak minuman keras sangat berbahaya bagi masyarakat. Sesuai aturan, tersangka hanya dikenakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman hanya denda Rp 5 juta dan kurungan penjara sepekan.
“Tapi kami akan terus menindak, baik pembuat maupun penjualnya. Kami berharap cara ini akan dapat menekan peredaran minuman keras,” kata Suiji.
Sebulan terakhir, Polres Kotim gencar menertibkan peredaran minuman keras. Setidaknya ada tiga lokasi pembuatan minuman keras tradisional jenis arak putih yang berhasil dibongkar dan empat pelakunya diproses hukum. Secara kebetulan, keempat pelaku merupakan pendatang yang sebelumnya tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelaku dijerat tindak pidana ringan dengan pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2011 tentang pengendalian peredaran dan penertiban minumal beralkohol.
Namun sanksinya dinilai cukup ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. [] ANT