SAMARINDA – Pintu ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terbuka tepat pukul 16.30 Wita, Rabu (28/10). Pria paruh baya di dalam ruang tersebut tampak emosi, menunjuk pengacara terdakwa. Dia adalah Aminuddin, pelapor dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan terdakwa RA Dwi Rahayu Widisari dan Feri Hariadi.
Aminuddin kemarin datang sebagai saksi. “Kamu bilang saya enggak bertanggung jawab. Tahu apa kamu soal rumah tangga saya!” ucap Aminuddin sembari menunjuk wajah Ari Widiyanto, penasihat hukum kedua terdakwa. Laki-laki berbadan subur tersebut langsung dibawa keluar oleh petugas keamanan pengadilan. Air mineral di tangannya diremas. Tangannya bergetar menahan emosi.
Sidang kemarin berlangsung 1,5 jam. Aminuddin kepada wartawan mengaku tak terima dengan pernyataan Ari yang menyebut dirinya tak bertanggung jawab sebagai suami dan ayah. “Dia orang luar, baru menangani masalah ini beberapa bulan terakhir. Mana tahu kehidupan kami,” ucapnya.
Ditanya soal pertanyaan hakim selama sidang, Amin menerangkan, dirinya ditanya awal perkenalan dengan Feri hingga kejadian 7 Maret 2015. Diketahui, pada tanggal tersebut, Amin memergoki istrinya dengan Feri. “Jadi, saya sudah kenal dengan dia (Feri) setahun terakhir,” ungkapnya. Awalnya, Feri dikenalkan kepada Amin sebagai pegawai bank yang melayani keduanya saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun, setelah pertemuan itu, hubungan Feri dan Widisari menjadi dekat. “Saya awalnya berpikiran positif saja, hubungan mereka sebatas rekan kerja,” ungkapnya. Selain itu, terdakwa masih membantah saat dipergoki berada di bawah meja rias. Amin yang masih menahan amarah mengatakan, tak bakal lupa kejadian itu.
Di tengah-tengah wawancara, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya keluar dari ruang sidang. Tak mampu menahan emosi, Amin kembali geram. Bahkan, sempat mengejar tiga orang tersebut hingga halaman PN Samarinda. Aksi tersebut coba dihentikan petugas.
Sementara itu, baik terdakwa dan penasihat hukum memilih bungkam. Lontaran pertanyaan tak dijawab Widisari. Bahkan, saat menunggu mobil, aksi diam masih dia lakukan. Hingga akhirnya, ketiganya meninggalkan gedung PN Samarinda dengan mobil Nissan Evalia nomor polisi KT 1122 AZ.
Diwartakan sebelumnya, Widisari dan Feri didakwa Pasal 284 ayat 1 ke 1b KUHP dan Pasal 284 ayat 1 ke 2a KUHP. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 4 November. [] KP