DPRD Minta Pemkot Mempunyai Keberanian Tindak Galian C

DPRD Minta Pemkot Mempunyai Keberanian Tindak Galian C

13115133112141426155

PONTIANAK – Anggota DPRD Kota Singkawang Dido Sanjaya meminta Pemerintah Kota Singkawang agar mempunyai keberanian untuk menindak galian C ilegal di kota itu.

“Kita minta pemerintah punya keberanian terhadap orang-orang yang merusak alam. Kalau tidak berani, ada apa disitu. Mana kita tahu apakah ada pungli atau ada oknum yang menerima setoran dari pengusaha-pengusaha pertambangan galian C selama ini,” katanya di Singkawang, Kamis (12/11).

Jika Wali Kota tidak mampu, katanya lagi, tak menutup kemungkinan dewan bersama masyarakat yang akan menutupnya.

“Jangan salahkan kita nanti. Kalau dari provinsi kurang peduli dengan Singkawang, itu karena tadi, karena Singkawang pun kurang peduli, ujung-ujungnya banyak anggaran yang kita habiskan untuk bencana terus yang lain-lain, longsor itu yang perlu kita antisipasi,” tuturnya.

Menurutnya, permasalahan galian C harus menjadi perhatian bersama. “Dan harus menjadi perhatian bagi kami (dewan,red) dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, kita harus sudah berpikir kemajuan, bukan cerita kemunduran. Otomatis yang harus kita tata itu lingkungan dulu, kalau tidak di tata otomatis, apapun yang mau kita lakukan untuk promosi ke provinsi, pusat dan ke luar negeri menjadi tidak ada artinya.

Bahkan Dido juga mengancam, kalau pihaknya akan membentuk Pansus terkait galian C.  “Banyak yang akan kita bentuk Pansus termasuk pendapatan, APBD atau pelaksanaan APBD, dan perdagangan,” katanya.
Kalau memang mau serius, katanya, ayo bersama-sama membentuk Pansus.

“Apapun itu kita bentuk pansus, termasuk pembelian lahan kita Pansus. Betul tidak pembelian lahan riil kita sebesar Rp 10 miliar,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Singkawang, Awang Ishak mengatakan, urusan penertiban galian C bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga urusan aparat keamanan.

“Kapolres juga bisa bertindak, bisa ditangkap yang melakukan galian C ilegal, karena melanggar UU dan pidana 10 tahun. Jadi bukan Perda lagi, melainkan melanggar UU Lingkungan Hidup,” ujarnya. [] ANT

Serba-Serbi