SAMARINDA – Dibeloskan ke penjara, Zl (28) malah “merdeka”. Buktinya warga Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) itu bisa leluasa mengendalikan penjualan narkoba berskala besar dari balik jeruji tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bayur.
Tak tanggung-tanggung, dari seorang kaki tangan Zl berinisial Ul (25) polisi menyita sabu seberat 1,5 gram atau bernilai sekitar Rp 2 miliar (per gram sabu di pasaran dijual seharga Rp 2 juta).
Ul dibuntuti anggota Satreskoba Polres Nunukan sejak menenteng sabu dari Sungai Melayu, Nunukan. Untuk mengelabui polisi, Ul menyimpan sabu dalam kotak speaker.
Ul sengaja dibuntuti, karena polisi ingin menelusuri siapa yang menerima sabu bawaan Ul. Akhirnya Ul pun dibekuk di salah hotel melati di kawasan Samarinda Utara, Minggu (13/12) lalu.
Setelah ditangkap Ul diinterogasi polisi dan mengaku sabu yang dibawanya pesanan Zl, yang saat itu berada dalam penjara. Untuk memastikan pengakuan Ul, polisi menuju Lapas Narkotika Bayur buat menjemput Zl.
“Kami terpaksa menjemput narapidana (Zl, Red) dalam Lapas, untuk mengkroscek keterangan pelaku (Ul, Red) yang kami tangkap. Hari ini (kemarin, Red) narapidana sudah kami jemput untuk diminta keterangan,” ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Hasan Setyabudi.
Selain menyita sabu, polisi juga menyita dua unit HP dan Honda Scoopy sebagai barang bukti. Untuk pengembangan penyelidikan, Ul dan Zl dikeler ke Polda Kaltim.
“Belum ada pengakuan sabu akan dijual kemana, pelaku tugasnya hanya tinggal menunggu perintah dari narapidana yang mengendalikan, ke mana sabu harus dijual,” urai Hasan.
Zl ketika ditemui wartawan mengaku mengendalikan penjualan sabu dari balik tembok Lapas setelah berkomunikasi menggunakan HP.
“Sembunyi-sembunyi menggunakan HP. Saya baru-baru saja jualan narkoba,” pungkas Zl. [] SP