JAKARTA—Hari ini, Rabu (13/1) sore sidang gugatan Pilkada Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat yakni paslon Simon dan Subarno (SS) ke MK disidang kembali oleh majelis MK di gedung MK Jakarta.
Informasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum SS, Rustam Halim kepada wartawan dari Jakarta kemarin.
Dijelaskan pada persidangan besok (hari Rabu ini-red) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPUD Sekadau dan pihak terkait yakni paslon nomor urut 2. “Ya kami siap hadir pada persidangan kedua untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan terkait,”kata Rustam.
Sebelumnya, Jumat, pihaknya sudah menyampaikan permohonan kepada MK berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada Sekadau tahun 2015, dimana diduga kuat terjadi pelanggaran konstitusi antara lain paslon SS dicurangi dalam perolehan suara. Selain itu dalam pilkada banyak ditemukan praktik politik uang, bantuan bibit untuk memenangkan paslon tertentu, kampanye hitam dan pelibatan aparatur sipil negara. “Semua permohonan berkaitan dengan pelanggaran sudah kami sampaikan kepada majelis hakim MK,”kata Rustam.
Dijelaskan dalam persidangan pertama, pihaknya juga menyampaikan agar majeis mengabulkan permohonan paslon SS sebab sedikitnya 40.315 pemilih SS sangat menantikan keadilan dan kebenaran dalam persidangan di MK.”Bagi kami bukan persoalan menang atau kalah, namun proses pilkada di Sekadau harus berjalan fair dan tidak ada pelanggaran yang akhirnya merugikan klien kami,”kata Rustam.
Dijelaskan dalam perhelatan Pilkada mengharuskan dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas- asas penyelenggara pemilu dalam hal ini pilkada.”Jika dua point tadi dilanggar maka Pilkada tak lebih sekedar pesta tanpa bermakna dan tidak memberikan dampak bagi perubahan masyarakat ,”tambahnya.
Atas ketidakserisuan KPU dan Panwaslih,lanjut Rustam, akhirnya banyak gugatan ke MK sehingga menjadi beban bagi MK. “Ini juga terungkap saat sidang perdana kemarin dimana MK mengeluhkan soal kinerj a KPU dan Panwaslu secara umum,”katanya.
Pihaknya berharap agar MK mengedepankan keadilan substansif, bukan cuma mengedepankan keadilan prosedural.”MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constituion) harus melihat secara jeli, teliti dan cermat dalam memberikan pertimbangan agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan khususnya dalam pilkada Sekadau,”tandasnya. Rachmat Effendi