Pontianak-Gubernur Drs. Cornelis, MH, mengimbau para pengusaha kecil dan menengah di Kalbar, memanfaatkan tax holiday, menghindari tingginya biaya pengelolaan produk industry, baik ekspor maupun impor.
“Ini salah satu kemudahan yang dijamin pemerintah untuk membantu pengusaha, baik UMKM, pemilik modal dan pelaku industry, agar biaya ekonomi suatu barang industri tidak terlalu tinggi,” kata Gubernur Cornelis ketika membuka sosialisasi Pusat Logistik Berikat dan Pusat Logistik Berikat Tata Laksana Pemasukan-Pengeluaran Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalbar di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Rabu (10/8).
Menurut Gubernur Drs. Cornelis, MH kebijakan tax holiday merupakan upaya pemeritah merevolusi mental program pemerintah, agar daerah juga diberi kepercayaan mengelola sektor pajak untuk negara. Bahkan Gubernur Cornelis sudah menandatangani usulan kepada Presiden RI melalui Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalbar, terkait pengajuan lima daerah perbatasan, Aruk (Sambas), Jagoi Babang (Bengkayang), Entikong (Sanggau), Jasa (Sintang) dan Badau (Kapuas Hulu) untuk dibangun kawasan kepabeanan. Sehingga pajak yang dipungut tidak ilegal. Begitu pintu perbatasan diresmikan Presiden, maka perangkat administrasi pemerintah pun berjalan.
“Jangan sampai ada yang mengaku paling hebat. Kita sama-sama bekerja untuk rakyat. Negara sudah hadir di Kalbar melalui tax holiday. Jadi silakan UMKM, pemilik modal, manfaatkan dengan baik, karena kesempatan ini tidak dua kali,” tegas Cornelis.
Berjalannya tax holiday, maka pendapatan ekonomi bisa naik. Ekspor impor seimbang dan kemiskinan bisa berkurang. Gubernur meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar proaktif melakukan sosialisasi kepada pengusaha untuk memanfaatkan momen baik ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalbar, Saifullah Nasution mengatakan, tax holiday adalah pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan secara sementara.
“Untuk meningkatkan ketertarikan dalam berinvestasi bagi para investor. Baik investor asing maupun lokal. Namun, biasanya tax holiday ini lebih ditujukan untuk investor asing,” kata Saifullah kepada Berita Borneo.
Negara-negara tetangga seperti Cina, Vietnam dan Thailand telah melakukan tax holiday, terhadap investasi yang masuk. Pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 192/PMK.011/2014. PMK tersebut pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa tax holiday bagi industri pioner.
Ada lima sektor yang dianggap penting untuk dikembangkan di Indonesia, dipastikan memperoleh pembebasan atau insentif pajak khusus, yang sebelumnya ramai diwacanakan sebagai tax holiday.
“Kandidat yang layak mendapatkan fasilitas khusus ini, adalah investor pada salah satu sektor yang memang berniat menanamkan modal dalam jumlah besar dan menyedot tenaga kerja secara signifikan. Kelima sektor itu adalah logam dasar, kilang minyak, energi terbarukan, permesinan dan industri yang terkait komunikasi,” jelas Saifullah. (Masrun/Rachmat Effendi)