PONTIANAK-Penolakan warga Jalan Meranti RT. 01/RW. XIV Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota terhadap pembangunan gedung berlantai Sepuluh milik Yayasan Widya Dharma terus bergulir. Meski demikian sampai saat ini pihak kontraktor masih saja melanjutkan pembangunannya.
Kini giliran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak amgkat bicara. Melalui Kabid Pengawasan dan Penataan Hukum Lingkungan Ir. Riza Setiadi, MT menegaskan bahwa sampai saat ini pihak kontraktor atau pemilik gedung Yayasan Widya Dharma belum pernah mengajukan izin lingkungan.
“Sampai saat ini pihak Yayasan Widya Dharma belum mengajukan izin lingkungan kepada BLH, mestinya tidak boleh melakukan aktifitas apa-apa, bila belum ada tanda tangan warga sekitar, kalau mereka melakukan kegiatan pembangunan itu menyalahi prosedur,’’kata Ir. Riza Setiadi, MT ditemui di raunag kerjanya, Rabu (19/10).
Bahkan menurut Riza Setiadi, pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan melalui BP2T.’’Kan sebelum keluar IMB ada namanya Advice Planning atau Surat Keterangan Rencana Kota,’’SKRK yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya,’’ujar Riza Setiadi.
Sementara itu, Ketua RT. 01/RW.XIV Misnadi mengatakan, warga tetap menolak dan tidak mau menandatangani surat persetujuan izin lingkungan.
“Saya minta langsung ketemu dengan pihak Yayasan, jangan melalui pihak-pihak lain sehingga masalah ini clear,’’pungkas Misnadi. (Rachmat Effendi)