PONTIANAK-Karena tak terima dituduh gratifikasi dari salah seorang pengusaha Tony Wong pengusaha asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya Kasful Anwar, SH, MH mantan Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Kalimantan Barat, menggugat Sekretaris Jenderal Komnas HAM Pusat, Untung Tri Basuki ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui PTUN Pontianak.
Secara tegas Kasful Anwar membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya meminta tiket dan menerima mobil dari Tony Wong.
“Demi pengembalian nama baik saya dan keluarga. Saya sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 84/G/2016/PTUN.PTK, tertanggal 5 Desember 2016. Yang saya gugat itu Sekjen,” ujar Kasful, Senin (5/12).
Upaya hukum ditempuh Kasful sebagai bantahan atas tuduhan terhadapnya. “Kalau saya diamkan, orang pikir saya itu benar (melakukannya). Makanya saya melakukan upaya hukum,” tegas Kasful.
Ihwal gugatan Kasful kepada Sekjen Komnas HAM, Untung Tri Basuki, setelah adanya keputusan membebastugaskannya sebagai Kepala Komnas HAM Kalbar, pada 5 September 2016 lalu. Komnas HAM Pusat, sebelumnya menerima laporan praktik pungli oleh Kasful.
Menurut Kasful, keputusan pembebastugasan itu dilakukan Komnas HAM Pusat tanpa terlebih dulu melakukan konfirmasi kepadanya.
“Pihak Komnas HAM Pusat mempublikasi kalau saya sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Komnas HAM Kalbar. Tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu ke saya,” kata dia.
Kasful menyatakan pasca-diberhentikan, sesuai aturan undang-undang, dia memiliki waktu 90 hari menempuh jalur hukum. (Rachmat Effendi)