Saksi Ahli Sebut Terdakwa OTT Bukan Pidana

Saksi Ahli Sebut Terdakwa OTT Bukan Pidana

Sidang dengan tiga terdakwa masing-masing Januar, Bery alias Yan, dan Januardi alias Wardi, di PN Pontianak, Kamis (18/5) dengan mendengarkan keterangan saksi ahli salah satunya ahli hukum pidana Untan Pontianak Sahata Simamora, SH, MH

PONTIANAK-Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Pontianak Kamis (18/5) mengagendakan mendengarkan saksi ahli dari Universitas Taanjung Pura Pontianak.

Dalam kesaksiannya, saksi ahli Sahata Simamora, SH dari Untan Pontianak, mengungkapkan, tidak dikatakan sebagai perbuatan pidana bilamana ada kesepakatan dua orang dengan kata-kata sepakat.

Kaitannya dengan ketiga terdakwa masing-masing Januar, Bery alias Yan, dan Januardi alias Wardi, yang dituduh melakukan pemerasan terhadap korban Japri dari PT. Adovelin Raharja pemilik barang di pelabuhan tidak terpenuhi pasal 368 KUHP.

“Bukan pemerasan jika ada dua orang bersepakat, jadi tidak terpenuhi dakwaan pasal 368 KUHP,’’kata Sahata Simamora, SH, MH, Kamis (19/5) ketika di persidangan di PN Pontianak.

Sementara Sumardi M. Noor, SH salah seorang tim penasehat hukum terdakwah mengatakan, jadi mereka (terdakwa) ini dituduh melakukan pemerasan. Padahal, kalau saya pelajari berdasarkan pengakuan dan keterangan, mereka ini bukan memeras, namun mereka ini menuntut haknya terhadap tarif atau tagihan barang bongkar muat di pelabuhan.

Sedangkan kata Sumardi M. Noor, SH, kliennnya tidak melakukan pemaksaan, mereka tidak menekan, mereka justru ditelpon untuk mengambil uang tagihan. Begitu ketemu, dibuatkan kwitansi dan diserahkan uang, tiba-tiba datang anggota polisi dari Tim Saber Pungli dari Polda Kalbar. Kaget mereka, dan langsung dibawa ke kantor.

“Inilah yang akan kami ungkapkan dan akan kami cari kebenarannya melalui pengadilan, sesuai dengan dakwaan jaksa yang dalam hal ini kami lihat banyak sekali kejanggalan-kejanggalannya,’’ujar Sumardi M. Noor, SH mengatakan kepada beritaborneo.com, usai sidang Kamis (18/5).

Untuk sidang selanjutnya diagendakan, sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Pontianak pada Rabu (24/4) yang akan datang.’’Mungkin jika tidak ada halangan, dua atau tiga kali lagi persidangan, yakni kalau ada replik maupun duplik,’’katanya lagi.

Dalam sidang tersebut, setidaknya ada Enam Penasehat Hukum (PH) yang membela terdakwah, masing-masing Uspalino SH, Sumardi M Noor SH, Roymen Y Pangaribuan SH, Sy Alwi Al Idrus SH, Raimond F Watalangi SH, dan Ferry Iswanda, SH yang seluruhnya dari Kantor Hukum ASR dan rekan. (Rachmat Effendi)

Breaking News Headlines Hotnews