PONTIANAK-Kuasa pengurus ahli waris Alm. Hj. Mastourah Binti Gusti Jounus membeberkan sejarah Bumi Raya Utama Group tidak pernah terlepas dari nama Ir. Hermanto Masoun, MBA dimana kucuran dana mark up dalam segala biaya pengeluaran-perusahaan merugikan negara yang dampaknya membuat kekayaan perusahaan melonjak drastis.
Salah seorang direktur adalah Winoto Adijanto dengan dana yang didapatkan dari hasil Bumi Kalimantan khususnya melarikan dana triliunan rupiah ke Sanghai guna pembangunan pabrik perkayuan terbesar di dunia dan menetap di RRC pembangunan tower-tower besar di Singapore. “Dugaan sementara semua itu hasil dari mengeruk kekayaan di negara Indonesia,’’tegas Sentot Subarjo, kepada beritaborneo.com, Minggu (4/6).
Dimana juga melakukan manipulasi laporan ke kantor Jamsostek berdampak merugikan buruh serta setoran uang untuk negara. Sejak tahun 60-an sudah melakukan kegiatan mafia tanah berupa menguasai tanah melalui sejumlah nama orang lain baik itu disepanjang Jalan A Yani II, lantaran tahu dari kaki tangannya yang bercokol di eksekutif pemerintahan yang membocorkan master plan pengembangan daerah strategis, dengan cara menghibahkan sebagian kecil tanah caplokan ke pihak lain, penggundulan hutan Kalimantan dan kasus BLBI yang dengan sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Sampai dengan sekarang ini kata Sentot Subarjo, dengan cara yang memang sudah turun temurun telah dilakukan berlaku juga pada pembangunan kerja sama dengan pihak perusahaan swasta lainnya membangun pusat bisnis berskala nasional di Kabupaten Kubu Raya.
Tanah hasil caplokan milik ahli waris Hj. Mastourah Binti Gusti Jounus dengan luas tanahnya + 26 Ha yang terletak sangat strategis, terletak di jalan. Mayor Alianyang tepatnya di Bundaran A Yani II Kabupaten Kubu Raya. “Bagaimana mungkin pembangunan yang sampai dengan saat ini masih dilakukaan terus berjalan sementara izin Amdal dan IMB belum diterbitkan,’’kata Sentot Subarjo dengan nada tanya.
Dikarenakan pihak Kepala Desa Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Raya belum memberikan izinnya. Bahkan menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kubu Raya sama sekali belum dibahas perizinannya.”Berkas perizinan pembangunan Transmart Mall yang di Jalan A. Yani II Sungai Raya sudah masuk tapi belum dibahas,’’kata Nurpati, Kasi Penataan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kubu Raya, belum lama ini.
Hal itu kata Sentot Subarjo, dapat dianggap melecehkan Kepala Desa dan Kepala Kecamatan dengan langsung pengurusannya ke pimpinan tertinggi daerah, sebab sebagai Kepala Desa dan Kepala Kecamatan sangat mengetahui dikarenakan diatas tanah tersebut masih dalam perkara sengketa dan proses hukum masih berjalan. “Sepertinya para pejabat dan aparat setempat menutup mata atas kegiatan yang melanggar hukum sebesar ini di depan hidungnya sendiri, atau mungkin sudah dapat pembagian protein,’’ujar Sentot Subarjo.
Dirinya berjanji sebagai kuasa pengurus tanah ahli waris Hj. Mastourah Binti Gousti Jounus berusaha untuk membongkar praktek mafia tanah yang melibatkan banyak oknum, korbannya sudah banyak dimana diatas tanah tanah yang strategis milik orang kecil yang lemah maupun ada korbannya sekelas PT. Asuransi Central Asia (ACA) juga tidak berkutik dibuatnya.
Menurutnya, khusus kasus PT. ACA yang sedang bersengketa dengan PT. BRU hanya dengan bermodalkan foto copyan sertifikat hak pakai atas nama Eddy Angkasa dan bukti dari berita acara pengembalian batas yang sebenarnya bukan terletak diatas tanah yang disengketakan memang direkayasa bekerjasama dengan oknum di Kantor Pertanahan serta peta yang dibuat oleh oknum dalam perusahaan BRU Group dengan bekerja sama team yang memang terorganisir dengan pejabat dan aparat dapat membatalkan sertifikat asli milik PT. ACA dan milik masyarakat.
Kasus Sentot Subarjo Tengah Bergulir di Mahakamah Agung RI
Berdasarkan putusan kasasi pada putusan Mahkamah Agung R.I.yang telah mengabulkan putusan yang sudah saya ketahui berdasarkan pemberitahuan dari Panitera Mahkamah Agung R.I. tertanggal. 5 April 2017 perihal proses penyelesaian dengan Nomor : 1049/PAN/HK.01/2017 dengan Nomor Register : 607 K/PID/2016 telah diputus Oleh Mahkamah Agung R.I. tanggal 14 Juli 2016 dengan bunyi putusan “kabul” bisa dilihat pada WEBSITE milik Mahkamah Agung R.I. : http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id .
Masih kata Sentot Subarjo, sangat jelas dan terang benderang berdasarkan putusan diatas sangat menerangkan bahwa PT. BRU Group bukan pemilik sah tanah tersebut dikarenakan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat yang sah, dan berdasarkan pernyataan saudara Dadang Teguh Raharjo, SH yang menyatakan dirinya sama sekali bukan pemilik asal tanah bersertifikat atas nama dirinya.
Pernyataan dari saudara Erfan Effendi, SH yang menjabat di bagian konflik dan sengketa pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalbar bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan dengan prosedur yang cacat hukum/Invalid baik secara administrasi maupun materiil pembuktian pada arsip warkah yang sama sekali tidak diketemukan maupun pada catatan nomor Surat Keputusan (SK) penerbitan yang seharusnya dicatat atau di keluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN. Provinsi Kalbar tidak terdaftar alias bodong.
Juga bukti dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak Nomor : 38/G/PTUN-PTK/2006 yang putusannya memerintahkan Kantor Pertanahan membatalkan dan mencabut sertifikat sertifikat milik PT. BRU Group. Juga saya juga sudah bertemu dan kroscek ke mantan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pontianak waktu itu menandatangani Sertifikat-Sertifikat pada waktu itu yang menjabat pada tahu 1992 tersebut, beliau sangat menduga bahwa tanda tangannya dipalsukan.
Kembali pada pemilik Transmart Mall (PT. Trans Ritail Indonesia) yang sudah mulai melakukan kegiatan pembangunan diatas tanah sengketa inidan PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP) sebagai kontraktor pembangunan milik BUMN ini apa mereka tidak tidak tahu atau telah dibohongi oleh PT . BRU Group dan pejabat tinggi Pemerintahan Daerah setempat.
Apakah sangat tidak melanggar hukum dengan dilakukan kegiatan pembangunan sekelas nasional dilakukan sebelum perizinannya baik itu AMDAL-nya maupun izin mendirikan Bangunannya belum ada. Apalagi dibangun diatas tanah bersertifikat ilegal/palsu atau asli tapi palsu (aspal) adanya. Pasti pembangunannya akan tidak pernah aman dan selalu memancing masalah yang tidak pernah selesai sebelum semuanya di benarkan baik itu status secara hukumnya baik pada administrasinya maupun data fisik tanah dan dirapikan dari proses dan penerbitan sertifikat tanahnya agar mempunyai kekuatan kepemilikan secara hukum yang kuat dan bisa untuk dipertanggung jawabkan dan bisa dinyatakan dengan sertifikat yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
Kepemilikan sertifikat hak atas tanah tidak terlepas dari perjalanan historisnya, apabila didalam penerbitan sertifikat hak atas tanahnya dilakukan dengan cara yang tidak benar dengan melakukan rekayasa pemalsuan dokumen pasti cepat atau lambat akan terbongkar.
“Semoga dengan statemen yang saya tulis ini, yang saya pertanggung jawabkan isinya bisa untuk membantu team sapu bersih (Saber) mafia tanah yang ada di Kalimantan Barat ini bertindak dan segera memproses secara hukum yang sudah sangat terang benderang pembuktiannya,’’tegas Sentot Subarjo lagi.
Dirinya juga berharap kepada Bapak Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk dapat segera memprosesnya sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku agar sepermasi hukum baik itu bidang pertanahan maupun bidang kepidanaan di negara Indonesia ini di tegakkan agar tidak ada lagi yang merasa kebal akan Hukum di karenakan mempunyai dana yang tidak terbatas.
Sementara itu Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Wilayah Provinsi Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan tetap mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen dan mafia tanah di Kalbar.
“Saya tetap komitmen mengawal kasus ini, agar pihak-pihak yang terlibat akan diketahui terang benderang secepatnya,’’ujar Ellysius Aidy, kepada beritaborneo.com belum lama ini.(Rac)