Agus Setiawan Daud : Ada Surat Tugasnya Flavia Flora Melakukan Penagihan Kepada Konsumen

Agus Setiawan Daud : Ada Surat Tugasnya Flavia Flora Melakukan Penagihan Kepada Konsumen

Agus Setiawan Daud, mantan Dirut PT. SMU mengakui Flavia Flora ada surat tugas dari managemen dalam melakukan kegiatan atas nama perusahaan.(Foto:rac)

PONTIANAK-Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pontianak digelar pada Rabu (25/10) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi pihak pemohon Flavia Flora dan Kepala Kepolisian (Kapolda) Kalimantan Barat sebagai termohon.

Pihak Pemohon menghadirkan empat saksi Agus Setiawan Daud mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Setia Mulia Utama (PT. SMU), Lisa mantan staff PT. SMU, Samsiar dan Khaerudin pemilik tanah lokasi area tambang yang kemudian dijual kepada Pemohon Flavia Flora.

Menurut Agus Setiawan Daud, dalam kasus praperadilan ini sangat wajar jika pemohon berpegang kepada akta perusahaan PT. SMU yang dikeluarkan tahun 2010, sehingga dalam hal pemohon Flavia Flora dalam melakukan kegiatan urusan perusahaan itu memang dibenarkan, sebab yang bersangkutan memang ada SK untuk melakukan sosialisasi, maupun kegiatan penagihan kepada konsumen.

“Memang benar saudara Flavia Flora  yang ditugaskan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan, seperti penagihan, pembukuan perusahaan, termasuk kegiatan sosialisasi,”tegas Agus  Setiawan Daud, ketika bersaksi dalam persidangan praperadilan, Rabu (25/10) di Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak.

Sementara Pihak Termohon Kapolda Kalbar juga menghadirkan para saksi yakni Albinus (konsumen PT. SMU), Kristiyan Yosef (Site Manager PT. SMU), Ayinurrahman (mantan Kapolsek), dan Marlan Gerinto selaku penyidik dari Polda Kalbar.

Dalam persidangan yang berlangsung hampir tiga jam tersebut, Pemohon Praperadilan Flavia Flora melontarkan pertanyaan kepada saksi mantan Dirut. PT. SMU.”Saudara saksi Akta Perusahaan yang mana dipakai, yang tahun 2010 atau 2015?, lalu dijawab,’’Saya tetap mengakui akta perusahaan PT. SMU yang dibuat Notaris Adiaty Hadi, SH nomor 7 tahun 2010,’’kata Agus Setiawan Daud.

Dalam kesempatan yang lain, mantan Dirut PT. SMU juga mengakui Flavia Flora diberi wewenang untuk sosialisasi, melakukan penagihan kepada konsumen dan tugas-tugas yang lainnya.

Menurut Parlindungan Saragih, sebelum seorang penyidik melakukan tugasnya, seharusnya tahu dulu definisinya, sebab kaitannya dengan sidang praperadilan ini merupakan koreksi agar lebih berhati-hati dalam mempersangkakan orang.

“Sekarang ada mainset jika seseorang dipanggil Polisi biasanya ada apa, anggapan itu sebaiknya mulai dirubah,’’kata Parlindungan Saragih, ketika memimpin sidang praperadilan di PN Pontianak Kelas IA Pontianak, Rabu (25/10).(rac)

Breaking News Headlines Hotnews