Temuan LSM Patron, Proyek SPAM PDAM Pontianak Tak Ada Amdal

Temuan LSM Patron, Proyek SPAM PDAM Pontianak Tak Ada Amdal

Sekretaris LSM Patron, Iskandar Sappe, SH mensinyalir ada potensi kerugian negara karena proyek SPAM PDAM Pontianak tak memiliki Amdal. (Foto:Istimewa)

PONTIANAK-Lembaga Swadaya Masyarakat Patriot Nasional (LSM-Patron) Provinsi Kalimantan Barat, mensinyalir Proyek Pembangunan Sistim Penyedian Air Minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (SPAM PDAM) Tirta Khatulistiwa Pontianak tahun anggaran 2017 tak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Cipta Karya Sub Pengembangan Sistim Penyedian Air Minum Jakarta Pusat senilai Rp. 47 milliar yang bersumber dari APBN 2017 tersebut seharusnya sebelum dibangun harus melalui proses Amdal sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada BAB XII (Konsep Ramah Lingkungan) Pasal 105.

“Karena tak ada Amdal berarti ada prosedur yang tidak dilaksanakan, dalam hal ini tentu ada indikasi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara,’’kata Iskandar Sappe, SH Sekretaris LSM Patron Kalimantan Barat, kepada Berita Borneo, Senin (13/11).

Selain itu menurut Iskandar Sappe, pekerjaannya juga terindikasi tidak sesuai dengan kontrak, pasalnya pembangunan intek tidak dilaksanakan secara sempurna, yakni pada pemasangan papan beton ke papan beton berikutnya memiliki jarak berongga atau tidak rapat, kemudian pondasi pembangunan bak penampungan air diduga menggunakan besi ukuran kecil.

Masih kata Isandar Sappe, diduga dalam proyek ini ada mark up anggaran dalam menetapkan nilai HPS, tampa memperhatikan tata nilai pengadaan atau prinsip-prinsip pengadaan, sebagai bahan perbandingan pembangunan Booster Nipah Kuning Dalam Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, yang hanya menggunakan dana APBD sebesar Rp.15 milyar Tahun 2016 yang bangunannya terbilang cukup besar.

Jadi menurutnya, LSM Patron berkesimpulan diduga kegiatan tersebut melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup RI Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, sebab kegiatan tersebut termasuk kegiatan Bidang Multi Sektor.

Sementara itu Barmansah Bagian Umum PDAM Kota Pontianak mengelak, bahwa terkait dengan pekerjaan tersebut dari proses awal sampai selesai PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak tidak ada kaitan atau keterlibatan dengan proyek yang dikerjakan itu.

“PDAM Kota Pontianak hanya menerima barang bangunannya yang bentuknya hibah saja dari pemerintah pusat,’’ujar Barmansah.(rac/lay)

Serba-Serbi