Proyek Mebeler Diknas KKR Terindikasi Merugikan Negara

Proyek Mebeler Diknas KKR Terindikasi Merugikan Negara

PONTIANAK-Pelaksanaan Proyek Pengadaan Mebeler tahun Anggaran 2015 untuk tujuh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, dinilai merugikan negara miliaran rupiah, yang mana kegiatan tersebut telah menguras dana pemerintah sebesar Rp.3,5 milyar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) akhirnya masuk kerana hukum Polresta Pontianak pada tahun 2016 dan pihak-pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan seperti, Saprudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Syarif M.Firdaus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) di Diknas Pendidikan Kubu Raya, kemudian mereka ini sudah ditetapkan TSK oleh Penyidik Polresta Pontianak, kata Tonni Situmeang selaku Kepala Perwakilan SELIDIK Wilayah Kalbar.

Kembali dikatakannya, dalam pelaksanaan kegitan proyek pengadaan mebeleur itu hingga masa waktu pelaksanaan berakhir, namun barang yang sudah dilaksanakan tidak dapat diserahkan oleh para penyedia jasa, akhirnya permasalahan itu pada tahun 2016 ditangani Penyidik Tipikor Polresta Pontianak, adapun Saprudin dan Syarif M.Firdaus sebagai terlapor. Kemudian Toni Tumiang juga mengungkapkan, rupanya ditengah-tengah proses penyelidikan, Saprudin telah mengembalikan uang kepada Penyidik sebesar Rp.200 juta diruangan Kanit Penyidik Polresta Pontianak, yang disaksikan H.Yuyun,IS. Karena adanya pengembalian uang gratifikasi tersebut, maka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, tidak dilanjutkan atau tidak jelas status hukumnya termasuk para terlapor, dan uang yang dikembalikan para Tersangka tersebut tidak jelas kemana ? kemudian LAPDIK BAP Saprudin Cs tidak dilanjutkan Penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak sampai sekarang, pada kasusnya diproses pada tahun 2016, keheranannya.

Untuk itu kami kata Tonni Situmeang berharap agar Bapak Kapolda Kalbar dapat segera memanggil  orang-orang yang terlibat dalam kegiatan proyek barang dan jasa tersebut, serta para oknum Tim Penyidik Tipikor Polresta Pontianak yang memproses penyelidikan perkara tersebut pada waktu itu. Agar persoalannya menjadi jelas dan uang rakyat dapat dikembalikan ke kas negara dan oknum-oknum yang terlibat dapat dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.

“Untuk itu sudah saya laporkan ke Kapolda Kalbar bernomor 082/Selidik/LP/03/2019 yang berisi dugaan pelanggaran kode etik profesi Kepolisian RI,’’kata Tonni Situmeang, ketika ditemui wartawan Berita Borneo.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Frans Randus, saat dimitai komentarnya terkait perihal proyek pengadaan mebeleur tersebut melalui via telpon seluler nya beberapa waktu lalu, enggan berkomentar karena bukan priodenya, sebab takut salah dalam memberikan keterangan, katanya

Sedangkan Saprudin ketika dihubungi juga untuk dimintai tanggapannya terkait proyek tersebut via telpon selulernya belum lama ini, namun tidak diangkat, dan sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Saprudin Selaku PPK Proyek Pengadaan Mebeler pada tahun 2015 seperti dikatakan Tonni Situmeang Kepada Wartawan Berita Borneo.

Sementara Kanit Tipikor Polresta Pontianak ditemui diruangannya Rabu (18/4), membenarkan dugaan kasus korupsi pengadaan Mebeleur untuk tujuh SMK Negeri di Diknas Kabupaten Kubu Raya dan tentang pengembalian uang oleh pihak tersangka sebesar Rp.200 juta, dan sudah ada tersangkanya, tapi kasus ini akan digelar perkara satu persatu dulu, dimana  diantara tersangka itu adalah Saprudin yang akan diserahkan kepada Kejari Mempawah dan untuk yang lainnya masih dalam proses, terangnya. (Sulaiman/Rachmat Effendi)

Serba-Serbi