PONTIANAK-Jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, berkomitmen memberantas pungutan liar (Pungli) dibidang pertanahan.
Misi tersebut ternyata tidak sekedar isapan jempol, hal itu dibuktikan dengan terbentuknya tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar bersama Polda Kalbar.
“Kami tetap komitmen memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) di jajaran BPN Kalbar,’’ujar Samad Soemarga, ditemui usai penandatangan keputusan bersama antara Polda Kalbar dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalbar di Aula Khatulistiwa Kantor BPN Kalbar, Jumat (25/5.
Menurut Samad Soemarga, sebelum penandatanganan bersama Polda Kalbar, BPN sudah ada tim pemberantasan pungli dari pusat.
Bahkan kata Samad Soemarga, Kanwil BPN Kalbar sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media-media yang ada.
Semua serba transparan dan akuntabel, baik menyangkut biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sudah jelas dan gamblang, dan itu sudah diumumkan di kantor-kantor BPN se Kalbar.
Masih kata Samad Soemarga, untuk menghindari pungli pertanahan, transaksi pembayaran layanan pertanahan dilakukan secara non tunai yakni masyarakat bayar langsung ke lembaga keuangan bank yang ditunjuk.(Rachmat Effendi)