PONTIANAK-Berdasarkan penjelasan dari tim kuasa hukum PT. Bumi Raya Utama (PT.BRU) mengenai status tanah yang terletak di Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang memperkuat pernyataan BPN Mempawah mengenai keabsahan tanah tersebut.
Dalam penjelasannya, Kepala BPN Kabupaten Pontianak, yang waktu itu diwakili Kepala Seksi Hak dan Pendaftaran Tanah, H. Suryanto menegaskan, tanah tersebut awalnya dibeli dibawah tangan tanggal 20 September 1960, dan berdasarkan akta jual beli no.60/1976 tanggal 19 Juni 1976 SHM 492 tersebut dijual kepada PT. Bumi Indah Raya.
Sementara itu SHM 493, asalnya juga dibeli dibawah tangan tanggal 6 Oktober 1960, dan berdasarkan akta jual beli nomor 59/1976 tanggal 1976, tanah SHM 493 tersebut dijual kepada PT. Bumi Indah Raya.
Dijelaskan juga sertifikat SHM 494, dibeli dibawah tangan berdasarkan surat penyerahan tanggal 3 Nopember 1976, kemudian berdasarkan akta jual beli nomor 61/1976 tanggal 19 Juni 1976, SHM tersebut dijual kepada PT.Bumi Indah Raya.
“Itulah kronologis riwayat Surat Hak Milik (SHM) nomor 5942 atas nama Antje,’’Jelasnya.
Surat Hak Milik (SHM) nomor 5942 atas nama Ny. Antje diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat nomor 11.M.3/Lc.Lr/1992tanggal 13 Oktober 1992 yang merupakan hasil penataan atau konsolidasi tanah bekas hak pakai 740.
“Saya tegaskan kepemilikan tanah tersebut sah demi hukum, dan dibeli secara legal serta memenuhi syarat jual beli didepan Notaris,’’tegasnya lagi.(Rachmat Effendi)