BULUNGAN – Kondisi lapangan parkir Pelabuhan Speed Boat Kayan II di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dinilai oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), belum tertata rapi. Padahal, dengan penataan yang baik, parkir pelabuhan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sayangnya, untuk membenahi parkir tersebut, pihak Dishub Kaltara selaku pengelola masih terkendala status aset.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishub Kaltara Taupan Majid, kepada awak media, Rabu (17/10/2018). Menurut Taupan Majid, Pelabuhan Speed Boat Kayan II masih milik Pemerintah Kabupaten Bulungan, belum diserahkan ke Dishub Kaltara. Jika aset itu sudah diserahkan ke provinsi tentunya pelabuhan itu akan direhab, terutama untuk penataan parkirnya.
“Kalau lahan parkir bagus saya yakin Pelabuhan Kayan II ini bisa mendongkrak PAD Kaltara. Khusus di bidang laut memang yang kita prioritas untuk sumber PAD. Yaitu, Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dan Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor,” ujarnya.
Menyoal pembangunan pelabuhan dengan konsep modern, Taupan Majid mengaku masih terkendala anggaran. Karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar yakni sekitar Rp200 miliar, maka tahun ini rencana pembangunannya belum dapat dilakukan. “Tapi kalau konsep, bahkan market Pelabuhan Kayan II yang akan kita bangun nanti sudah ada,” ujarnya.
Sekarang hanya tinggal menunggu anggaran, jika tidak bisa tahun ini maka diupayakan di tahun 2019. Intinya rehab total yang akan dilakukan nanti untuk memberikan rasa nyaman kepada pengguna jasa transportasi air, termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia. “Untuk lahan parkirnya juga nanti akan dibangun di bawah tanah dan masih banyak fasilitas lainya yang akan dibangun,” jelasnya.
Dikonfirmasi mengenai penghibahan itu, Bupati Bulungan Sudjati mengaku tidak mempermasalahkan jika memang provinsi ingin mengelola. “Tapi sebelum dihibahkan harus ada pembahasan terlebih dahulu bersama dewan dan internal Pemkab Bulungan,” ujarnya.
Jika Pemkab Bulungan pada prinsipnya siap saja menghibahkan pelabuhan itu. Apalagi pelabuhan itu juga sudah menjadi transportasi lintas daerah. “Kalau sesuai aturan memang sudah harus dikelola oleh provinsi, karena melayani antara daerah,” ujar Sudjati ketika diwawancara terpisah.
[] Penulis: Muhammad Noor Amat
[] Editor: Nursiah