SAMARINDA – Pendapatan dan tugas yang besar Alphad Syarif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mungkin dirasakannya belum cukup. Hingga ia memilih ‘buka’ bisnis sampingan, menjadi makelar kasus. Sayangnya, bisnis sampingan yang digarap politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini justru menjeratnya masuk ke ‘hotel prodeo’.
Bisnis sampingan apa gerangan yang dijalankan Alphad Syarif? Informasi yang beredar bersumber dari Kepala Devisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Setyo Wasisto, menyebutkan bahwa Alphad Syarif menjadi makelar kasus perdata sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sebenarnya bukan soal jadi makelar kasus yang membuatnya dibui penyidik Mabes Polri, namun karena janjinya memuluskan urusan perdata yang oleh kliennya dinilai ingkar. Alphad Syarif dituduh telah menghabiskan uang Rp15 miliar, sementara perkara perdata sengketa tanah yang diurusnya belum berujung pangkal.
Sementara kliennya adalah Adam Malik, diduga masih terbilang rekan karib Alphad Syarif. Adam Malik melaporkan kasus beraroma penipuan dan penggelapan yang dialaminya itu ke Mabes Polri pada 3 November 2016 silam. Laporan itu terregistrasi di Bareskrim Polri dengan Nomor LP B 1105/XI/2016/BARESKRIM.
“Perkaranya penipuan dan penggelapan. Ada transaksi dengan seseorang, kemudian dilaporkan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir (ke kantor polisi, red) memberikan keterangan,” terang Setyo Wasisto saat diwawancara awak media sesaat setelah Alphad Syarif ditangkap, Selasa (16/10/2018) lalu.
Polisi sempat mencari keberadaan Ketua DPRD Samarinda ini sejak tak ditemukan di Samarinda. Akhirnya, didapat informasi yang bersangkutan di Bandara Soekarno Hatta pada 19 September 2018 pukul 21.00 WIB, usai bepergian ke Singapura. “Penyidik mencari informasi, ternyata yang bersangkutan ada di Singapura. Ketika kembali dari Singapura dilakukan surat perintah penangkapan untuk membawa, yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” jelas Setyo Wasisto .
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Fadil Imran turut membenarkan informasi itu. Dia mengatakan Alphad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara. “Setelah mengetahui kedatangan tersangka dari data imigrasi dan manifest maskapai penerbangan Jet Star diketahui tersangka akan datang dari Singapura menggunakan pesawat Jet,” ucap Fadil saat dikonfirmasi secara terpisah.
Setelah mengetahui adanya informasi itu, lanjut Fadil, jajarannya langsung bergegas menuju ke Airport dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kemudian tim melakukan penangkapan bekerjasama dengan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta dan Polres Bandara. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan untuk berkas perkara sudah dikirim tahap 1 ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, red),” kata dia.
MENEPIS KABAR
Jauh hari sebelum berita penangkapan Alphad Syarif meluas, ia sebenarnya telah dikonfirmasi sehari setelah awak media lokal mendapat kabar yang bersangkutan ditangkap polisi. Tapi saat itu Alphad Syarif menepis kabar tersebut dan menyebut itu berita bohong alias hoax.
Saat itu, informasi yang diterima adalah Alphad Syarif diringkus Mabes Polri saat hendak berangkat ke Singapura, Kamis (20/9/2018) dan ia ditangkap terkaut kasus sebuah proyek. Ada juga informasi bahwa Alphad Syarif ditangkap di Bandara Sepinggan Balikpapan, saat berangkat menuju Singapura.
“Info dari mana? Yang benar saja, ini saya lagi di Jakarta, kok. Siapa bilang ditangkap polisi. Saya dalam keadaan sehat ini bersama keluarga,” tegas Alphad saat dikonfirmasi wartawan via seluler Jumat (21/9/2018).
Tak hanya itu, ia menegaskan saat ini ia memiliki agenda menghadiri undangan keluarga dari istrinya, Tanti Prasetyoningrum di Kota Tegal, Jawa Tengah. Namun ia masih menyelesaikan urusannya di Jakarta. “Tapi ini bukan berurusan dengan polisi. Ini buktinya saya tidak dalam penahanan polisi. Kalau saya ditahan saya tidak mungkin bisa pegang HP,” tegasnya.
Akibat informasi yang disebutnya hoax itu, ia juga mengaku banyak menerima telpon dari kerabat dekat, termasuk Ketua DPD Gerindra Kaltim Andi Harun. “Ini saya kaget sekali, dapat telpon dari Pak Andi Harun karena beliau juga memastikan kebenaran informasinya. Namun sudah saya tepis karena saat ini saya berada di Jakarta, bukan di Singapura. Jadi saya pastikan isu itu tidak benar,” bebernya.
Meski demikian, sebagai politisi yang lama berkecimpung di dunia politik, Alphad mengaku hal ini lumrah terjadi, khususnya di tahun politik. “Karena ini tahun politik, saya meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kondisi ini. Jangan ada pihak yang dirugikan,” kata Alphad Syarif.
ADA YANG JANGGAL
Jika ditilik waktu pelaporan dan penangkapan, sebenarnya apa yang diungkapkan Alphad Syarif soal tahun politik, mungkin ada benarnya. Alphad Syarif dilaporkan 3 November 2016 dan baru ditahan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada 19 September 2018, nyaris 2 tahun lamanya. Selama itu pihak kepolisian ngapain aja? Menurut Setyo Wasisto laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemanggilan Alphad Syarif hingga 2 kali, tapi yang bersangkutan mangkir terus. Apa iya penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan yang menerpa Alphad Syarif memakan waktu 2 tahun lamanya?
Sementara Ketua DPD Gerindra Kaltim, Andi Harun ikut angkat suara terkait kasus yang menimpa kadernya Alphad Syarif. “Pertama, saudara Alphad Syarif itu sudah ditetapkan sebagai DCT (Daftar Caleg Tetap, red) untuk Dapil Samarinda Ilir di Pemilu 2019. Masalah hukum yang dihadapi sekarang, adalah masalah hukum yang belum berkekuatan hukum tetap. Semua masih harus diuji di pengadilan. Ini tidak mempengaruhi sama sekali statusnya sebagai caleg (Gerindra),” ucap Andi Harun kepada awak media, Kamis (18/10/2018).
Pertimbangan kasus yang dianggap tidak terlalu memberatkan juga jadi alasan bagi Gerindra agar tetap menganggap Alphad sebagai caleg yang diusung untuk kontestasi di DPRD Samarinda. “Apalagi ini adalah persoalan yang bukan serius. Ini persoalan perdata. Saya kira penasihat hukumnya untuk kasus ini sudah memiliki pertimbangan untuk membela saudara Alphard. Selain itu, tidak boleh ada satupun pihak yang boleh men-judge (menghakimi, red) sebelum ada putusan pengadilan. Kita hormati hukuman hukum yang berjalan di Mabes Polri,” ucap Andi Harun.
Dari pihak partai, disebutnya sampai saat ini masih dalam tahapa pemonitoran perkembangan hukum yang menimpa Alphad Syarif. “Sampai saat ini, kami masih dalam tahap monitor. Jika saudara Alphard membutuhkan bantuan hukum, maka saya pastikan partai akan berikan bantuan hukum,” katanya.
Andi Harun ikut menegaskan bahwa hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang menimpa Alphard, maka statusnya hingga kini masihlah sebagai caleg dari partai Gerindra Kaltim. “Ya, tetap calon. Kami harus berada dalam kerangka koridor hukum. Apalagi kasus ini kan bukan kasus korupsi, pedofilia, intinya bukan kasus yang berat. Ini masalah yang amat sangat sederhana dari perspektif hukum. Saya memastikan itu. Saya sudah hubungi dia, melalui telepon. Saya persilakan untuk hadapi dan bertarung di pengadilan untuk membuktikan sangkaan itu. Jadi tak ada masalah, So far so good,” katanya.
Ia ikut menampik jika kasus yang menimpa Alphard akan berimbas pada elektabilitas partai Gerindra secara keseluruhan. Termasuk pada kemungkinan suara yang didapat Gerindra pada Pemilu 2019. “Sama sekali tidak. Jangan persepsikan kasus ini seolah-olah kasus Tipikor (tindak pidana korupsi, red). Minggu depan saya berikan tanggapan selaku pimpinan partai. Ini tanggapan hukum. Saya lihat banyak medsos (media sosial, red), ruang-ruang publik yang menggoreng kasus ini. Semestinya publik tak kait-kaitkan. Ini adalah persoalan personal yang tak disangkut pautkan (dengan partai, red). Itu yang akan saya sampaikan,” katanya.
Ingin lakukan penjelasan secara hukum tersebut disebutnya juga muncul dari beberapa faktor. “Saya kumpulkan informasi. Memang ada dugaan bahwa kasus sederhana ini, itu ada gorengan politik. Tim hukum partai Gerindra sedang lakukan legal investigasi. Jika bukti cukup kami dapatkan, maka kami akan berikan respon yang dalam seminggu dua minggu ini akan kami sampaikan,” katanya.
POSISI KETUA DEWAN
Menyangkut posisi Alphad Syarif selaku ketua dewan pasca penetapan tersangka dan penahanan, Sekretaris Dewan DPRD Samarinda, Agus Tri, Selasa (16/10/2018) lalu mengaku belum menerima kabar apapun ataupun surat resmi dari Bareskrim Polri. Meskipun surat penangkapan dan penahanan Alphad Syarif diinformasikan telah masuk ke meja Gubernur Kaltim Isran Noor. “Kami masih belum menerima. Saya juga sudah cek dan konfirmasi ke beberapa staf sebelum masa jabatan saya menjabat, tetapi juga tidak ada pemberitahuan yang kami terima,” ujar Agus Tri.
Dimana lokasi Alphad Syarif saat ini pun tidak diketahui Agus Tri. Namun, ia mengaku sudah ada komunikasi yang terjadi sebatas antara Alphad sebagai Ketua DPRD Samarinda dan dirinya sebagai pemangku jabatan Sekretaris Dewan. “Komunikasi via telephone untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada saja,” katanya.
Lantas bagaimana runtutan pekerjaan di DPRD Samarinda usai beredarnya informasi penahanan Alphad Syarief, dijelaskan Agus Tri seluruhnya ada di unsur pimpinan Dewan, yakni 3 Wakil Ketua DPRD Samarinda yang ada. “Mekanisme ada di unsur pimpinan. Mereka yang bermusyawarah. Sejauh ini belum ada agenda untuk itu (bermusyawarah). Kenapa, karena kepastian kondisi pak Alphad, unsur pimpinan pun belum tahu,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini status Alphad Syarif masihlah Ketua DPRD Samarinda. Meskipun, beberapa hak dari Alphad Syarif masih ditangguhkan “Masih. Sebelum ada paripurna, menetapkan pemberhentian, maka pak Alphad masih Ketua. Selama ini (Alphad Syarif) belum diberikan hak-halnya, karena berdasarkan pertimbangan di anggota Dewan. Selain itu, ada pula pertimbangan dari tim hukum Pemerintah Kota Samarinda” katanya.
Adanya usulan dari Partai Golkar, dimana Alphad berpartai sebelum pindah ke Gerindra, disampaikan tidak membuat Alphad otomatis diberhentikan sebagai Ketua DPRD Samarinda. Begitu juga dengan pengunduran diri Alphad Syarief.
Dikatakan Agus Tri, usulan dari Golkar tidak serta merta membuat seseorang harus berhenti. Sebenarnya dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa pemberhentian itu ada 3. Karena meninggal dunia, pengunduran diri dan diberhentikan. “Nah, untuk pengunduran diri tak dapat kami proses karena ada putusan sela dari Pengadilan Negeri Samarinda,” ucapnya.
Inti dari putusan sela, ada permintaan untuk menangguhkan proses pengunduran diri yang diajukan di DPRD Samarinda. “Putusan sela dari Pengadilan Negeri. Meminta supaya proses pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu ditangguhkan. Pertimbangnnya itu ada di hakim, Jadi, surat pengunduran diri tak jadi dasar untuk memberhentikan,” ucap Agus Tri.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, ikut berkomentar terkait adanya surat penahanan dan penangkapan Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif. “Prosesnya berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, pimpinan Dewan yang lain itu dapat bermusyawarah untuk menentukan Ketua Sementara. “Kan ada 4 orang, jadi 3 orang lain yang bermusyawarah,” ucap Herdiansyah Hamzah, saat diwawancara terpisah.
Ia menambahkan, musyawarah itu harus dilakukan karena status Alphad yang sudah masuk proses penahanan, berdasarkan surat Bareskrim Polri yang sudah disampaikan ke Gubernur Kaltim. “Status hukum kalau jadi tersangka kan tidak jadi masalah. Persoalannya ini ditangkap dan ditahan tak bisa melakukan pekerjaan sementara waktu.
[] Penulis: Nursiah