Hasanudin:”Tidak Diatur Dalam KUHAP Hakim Datangi saksi……….”

Hasanudin:”Tidak Diatur Dalam KUHAP Hakim Datangi saksi……….”

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat, Hasanudin, SH, MH.”Tidak diatur dalam KUHAP seorang hakim mendatangi saksi atau para pihak diluar persidangan, tapi hakim harus aktif mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang perkara yang ditangani. (Foto:Rachmat Effendi)

MEMPAWAH-Pengakuan salah seorang saksi Aliyah (30 tahun) warga Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang terletak di Jalan A.Yani 2 cukup mengejutkan para pihak. Pasalnya saksi Aliyah pernah didatangi oleh dua orang yang menanyakan tentang status tanah yang kini menjadi sengketa.

“Ada dua orang pak, yang satu laki-laki dan satunya perempuan datang kepada saya sebelum sidang lapangan tanggal 18 Mei 2018 yang lalu pak, mereka menanyakan apakah tanah yang ditempati kontrak atau tidak, kalau tidak salah mereka berdua yang menyidang di pengadilan itu pak,’’kata Aliyah dengan nada polos, ditemui wartawan Beritaborneo.com.

Guna mengklarifikasi pengakuan saksi tersebut, wartawan Beritaborneo.com menanyakan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada Rabu (7/11) Hasanudin, SH, MH, mengenai boleh tidaknya hakim menemui saksi diluar persidangan.

Menurutnya, tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang hakim mendatangi saksi atau para pihak di luar persidangan. Namun demikian pada dasarnya hakim harus aktif mencari informasi yang sebanyak-banyaknya menegenai kasus yang ditanganinya.

“Perkara pidana dan perdata itu berbeda, kalau kasus pidana yang dicari itu kebenaran materiil, sementara dalam kasus perdata yang dicari kebenaran formil, jadi wajar dalam kasus yang sedang ditangani itu seorang hakim mendatangi seseorang agar mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya,’’kata Hasanudin.

Hasanudin menambahkan, pada dasarnya seorang hakim itu harus aktif, dalam pengertian tidak hanya aktif diluar saja, namun di dalam ruang sidang ketika memimpin juga harus lebih aktif dan harus terlepas dari bentuk intervensi, bahkan Ketua Pengadilan Negeri sekalipun tidak boleh mempengaruhi apalagi mendorong-dorong keputusan hakim.”Prinsipnya hakim itu harus independen dalam memimpin suatu persidangan,’’tegasnya.

“Menanggapi pertanyaan saudara tentang situasi persidangan yang tengah bergulir ini saya tidak perlu berkomentar banyak, karena memang bukan domain saya memberi tanggapan, apalagi saya tidak melihat langsung jalannya sidang, nanti salah kalau saya memberi komentar,’’pungkasnya.

Sementara itu, Masani, SH penasehat hukum dari terlapor H.Abdul Karim, SH mempertanyakan jika memang benar ada hakim yang sedang menangani suatu perkara mendatangi seorang saksi itu secara jelas tidak diatur dalam KUHAP.

“Lalu apa relevansinya mereka (hakim) datang kepada saksi di TKP diluar agenda acara persidangan, jika memang ada surat tugasnya silahkan tunjukkan kepada kami, karena sidang ini kan sifatnya terbuka untuk umum, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,’’ujar Masani ditemui beritaborneo.com di kantornya.

Seperti diketahui publik, kasus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah ini memang sedang disorot oleh semua kalangan, bahkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) serta Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Kalbar sedang menelaah dan mengawasi persidangan yang melibatkan pengusaha terkemuka Siti Hartati Murdaya sebagai pihak pelapor.(Rachmat Effendi)

Headlines