KUBU RAYA-Kepala Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Musa, S.HI membenarkan tanah yang saat ini dikalim oleh Dra.Siti Hartati Murdaya itu adalah milik H.Abdul Karim, SH yang dibeli dari Almarhum A. Samad tahun 2010 silam. Asal usul tanahnya sudah didasari alas hak yang sah serta semua tokoh masyarakat, tokoh agama serta aparat Desa Parit Baru mengetahui semuanya.
Hal tersebut terungkap dalam kesaksiannya di depan persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah beberapa waktu yang lalu.’’Saya selaku Kades Parit Baru waktu itu ikut menandatangani surat pernyataan tanah sebagai alas hak yang sah karena pak Haji Abdul Karim waktu itu memang membeli dari Almarhum A.Samad, saya tidak meragukan hal itu,’’kata Musa, SHI dalam persidangan.
Bahkan menurut Musa, dalam sidang di PN Mempawah keterangan Kasubsi Pendaftaran Hak BPN Kubu Raya asal-usul tanah SHM. 13600 atas nama Dra.Siti Hartati Murdaya itu hasil pemecahan SHM.nomor 45 yang tak lain atas nama Daud Montain, sudah sejalan dengan keterangan Daud Montain bahwa letak tanahnya di Parit Seribu bukan di Sungai Seribu.
Sebagai Kades tahu persis seluruh kepemilikan tanah di wilayahnya, karena di buku register desa tercatat rapi dan kenal siapa pemiliknya. Termasuk tanah yang terletak di Jalan A.Yani 2/Arteri Supadio yang diklaim oknum pengusaha asal Jakarta itu sebenarnya milik H.Abdul Karim yang dibelinya dari Almarhum A.Samad.
“Berdasarkan data di desa serta pengakuan seluruh tokoh masyarakat desa serta aparat Desa Parit Baru, tanah milik Pak Haji Abdul Karim itu sudah dimiliki pemilik asal sejak tahun 1961 silam, bahkan selama dikerjakan tidak ada yang memprotesnya, bahkan saya selaku Kades tidak pernah mendengar ada ribut-ribut masalah tanah pak Haji Abdul Karim itu,’’jelas Musa.
Sementara itu, Daud Montain mengaku tidak pernah memiliki tanah di Sungai Seribu, tanah yang ber SHM nomor 45 itu letaknya di Parit Seribu.
“Jika keterangan Kasubsi Pendaftaran Hak BPN Kubu Raya seperti itu memang benar tanah saya dulu ber SHM. Nomor 45 letaknya di Parit Seribu dekat dengan kuburan Cina bukan di Sungai Seribu,’’tegasnya kepada Beritaborneo.com.
Hal yang sama dikatakan Syamsuri salah seorang ahli waris Almarhum A.Samad menegaskan, tidak ada keraguan sedikitpun itu tanah orang lain, melainkan itu benar dan sah milik Almarhum bapaknya yang kala itu sudah dikuasai sejak tahun 1961.
“Saya heran dari mana kok tiba-tiba ada yang mengaku-ngaku tanah bapak saya, apalagi katanya orang Jakarta, ini pasti ada yang tidak beres,’’tutur Syamsuri kepada wartawan Beritaborneo.com belum lama ini.
Dirinya juga sangat menyayangkan ketika dalam persidangan di PN.Mempawah tidak pernah datang untuk memberi keterangan, bahkan dalam sidang lapangan pada 18 Mei 2018 silam oknum yang bernama Dra.Siti Hartati Murdaya itu tidak menunjukkan batang hidungnya. Seharusnya yang bersangkutan datang menunjukkan lokasi tanah sebenarnya, bukan dengan cara seperti ini tidak menghargai hukum.
“Kalau memang benar itu tanahnya tunjukkan lokasinya, serta batas-batasnya jadi semua orang tahu benar tidaknya, jadi menurut saya karena tidak pernah datang di persidangan, berarti laporannya tidak benar dan tidak sah,’’tegas Syamsuri lagi.(Rachmat Effendi)