KUTAI KARTANEGARA – Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) di awal tahun 2019 ini, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berlaku netral.
Hal tersebut diutarakan Jemmy Suryono, Ketua LAKI Kukar kepada Berita Borneo, Selasa (15/01/2019). Hal tersebut perlu ia sampaikan sebab jika ASN mendukung salah satu konstan atau peserta Pemilihan Umum (Pemilu) maka akan berdampak pada penyimpangan dan korupsi.
“Fasilitas negara yang seharusnya untuk umum disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kontestan Pemilu tertentu. Ini jelas pelanggaran dan sangat merugikan. Ini termasuk korupsi yang harus kita lawan,” kata Jemmy Suryono.
Diungkapkannya, pada 7 Desember 2018 lalu, pihaknya pun mendapati ada seorang oknum camat yang memanfaatkan posisinya untuk mendukung para peserta Pemilu. Peserta Pemilu yang secara terang-terangan didukung itu hadir di situ juga dan berasal dari partai terbesar di Kukar.
Oknum camat tersebut, lanjut Jemmy, telah memanfaatkan acara keagamaan untuk memperkenalkan calon legislatif dalam sambutannya. “Kami ada video sambutannya, itu jelas pelanggaran,” tandas Jemmy.
Pihaknya pun telah melaporkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) Kukar. Namun karena laporannya sudah kadaluarsa, maka pihaknya merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberi sanksi.
“Bupati harus memberi sanksi pegawai yang tidak netral, sehingga tidak ada lagi pegawai nakal yang mencoba menggunakan posisi dan fasilitas yang dimilikinya untuk berpolitik,” pungkas Jemmy. []