SINTANG (Berita Borneo)-Sejumlah 17 orang Perangkat Desa Tempunak Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, sampai sekarang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Ssosial (BPJS) Kesehatan yang dipotong dari Tunjangan (honor) mereka per Januari 2018 s/d 2019 atau selama dua tahun belum disetorkan ke Kantor BPJS Kabupaten Sintang oleh Kades Tempunak berinisial ZL.
Dari data yang dihimpun Media ini menyebutkan, untuk setiap 1 Kepala Keluarga (Perangkat Desa) dibayarkan melalui pemotongan tunjangan (honor) mereka sebesar Rp.110.000,- untuk setiap bulannya. Pemotongan ini sudah berlangsung dua tahun terhitung mulai per Januari tahun 2018 s/d 2019. Namun pemotongan tunjangan dari Perangkat Desa untuk pembayaran iuran BPJS tidak disetorkan. Dikemanakan dana yang jumlahnya puluhan juta rupiah tersebut oleh Oknum Kades berinisial (ZL).
Diperoleh keterangan 17 orang dari perangkat Desa Tempunak bernama Aliamson (54 tahun) yang juga sebagai Peserta BPJS, dengan nomor kartu peserta 0002243362509 NIK.6105021409650001 mengatakan “kami telah membayar tunggakan BPJS selama dua tahun,” katanya.
Terkait dengan masalah tersebut, Media ini via Ponsel menanyakan langsung kepada Kepala Desa Tempunak Kecamatan Tempunak (ZL) beberapa hari lalu. Dia mengakui memang benar Dana Iuran BPJS belum disetorkan, karena penyetoran iuran itu dibayarkan secara kolektif tidak disetorkan masing-masing oleh perangkat desa. Selain itu pembayarannya dilakukan setelah dana bantuan (ADD,DD) sudah dicairkan, barulah dibayarkan iuran BPJS, karena kadang-kadang ada keterlambatan dalam mencairkan dana tersebut, dan masalah ini sudah dimusyawarakan kepada pihak BPJS, terang.
Dari salah seorang aktivis atau Pengurus L-KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) Daerah Kalbar menanggapi masalah tersebut, dia mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Kades Tempunak (ZL) tersebut tergolong perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena telah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU No.1999 jo UU.No.20 Tahun 2001, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikitr Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Ketika disinggung tentang Dana BUMDES Desa Tempunak yang diduga ada penyewengan oleh Kades dan sekarang sudah ditangani dan dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Sintang. Kades membenarkan masalah ini sekarang sedang diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Sintang,tapi sampai sekarang kami belum menerima LHP nya, katanya.
Ketika ditanya kembali anggaran tahun berapa dana BUMDES yang dilakukan audit Inspektorat Kabupaten Sintang. Apakah Dana BUMDES tersebut terpakai atau dipakai untuk keperluan pribadi dan dana tersebut digunakan untuk keperluan apa ?. Sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari Kades Tempunak Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang. (dar).