MEMPAWAH (Berita Borneo)-Dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan salah seorang oknum hakim Pengadilan Negeri Mempawah memasuki pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh tim pengawas Komisi Yudisial Republik Indonesia sejak Rabu (2/10) bertempat di Kantor Perwakilan Komisi Yudisial (KY) Kalbar jalan Irian Pontianak.
Menurut Budi Darmawah, SH Ketua KY Perwakilan Kalbar, setiap laporan dan pengaduan masyarakat yang mengarah kepada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di wilayah PN se Kalbar, KY wajib merespon dengan seksama sepanjang dibuktikan dengan dasar yang autentik.
“Silahkan masyarakat melaporkan kepada KY jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang oknum hakim, kami akan merespon sepanjang didasari pembuktian yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,’’kata Budi Darmawan, SH kepada Beritaborneo.com, Sabtu (5/10).
Termasuk yang saat ini ditanganinya yaitu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang oknum di PN Mempawah. Prosesnya cukup panjang karena dilakukan penuh dengan kehati-hatian dan teliti.”Yang jelas selama dua hari ini KY sudah meminta keterangan sebanyak 10 saksi, ’’tegas Budi Darmawan.
Masih kata Budi Darmawan, tim pengawas KY sudah mendatangi dan bertemu Ketua PN Mempawah pada Selasa (1/10) yang sifatnya sebatas koordinasi. Tapi pemeriksaan para pihak dilakukan di kantor perwakilan KY Kalbar di Pontianak.
“Kita tinggal nunggu KY pusat keputusannya, tahap akhir tinggal dipleno komisioner KY pusat,’’pungkasnya. (Rachmat Effendi)