PONTIANAK (Berita Borneo)-Pemerintah harus tegas dengan perusahaan besar, tidak ada pembohongan publik, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera diganti, direformasi dan restrukturisasi.
“Sebab diduga masih ada saja oknum Dinas Kehutanan yang selama ini banyak mengeluarkan ijin ilegal dibidang kehutanan,’’kata H. Rusliyansyah D. Tolove kepada Beritaborneo.com, Rabu (9/10)
Untuk itu H. Rusliyansyah D. Tolove, berharap masyarakat juga harus berani melawan dan mengusir perusak hutan.
“Pemerintah Daerah melalui Gubernur sampai Bupati termasuk Kepala Dinas harus kembali mengaktifkan kanal-kanal yang besar khususnya di lahan gambut, karena fungsi kanal adalah agar selalu menampung air sehingga gambut selalu basah,’’ujar H. Rusliyansyah D. Tolove, yang juga seorang pengusaha sukses dibidang distributor semen terkemuka.
Faktanya hingga saat ini kasus pembalakan liar atau illegal logging masih terus berlangsung di berbagai daerah. Salah satu penyebabnya, banyak Peraturan Daerah (Perda) yang menyimpang dari Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perda ini menjadi dasar bagi para pengusaha untuk mendapatkan ijin pemanfaatan kayu.
Tidak kurang pihak Kepolisian mengharap kepada Presiden menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memerintahkan kepada kepala daerah seperti Gubernur dan Bupati untuk meninjau kembali Perda yang menjadi dasar ijin pemanfaatan kayu ini.
Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan adanya modus yang dilakukan oleh aparat daerah dengan memberikan ijin pembukaan lahan untuk membabat hasil hutan tanpa melalui penatausahaan hasil hutan yang benar. Hasil pembabatan hutan ini tidak diolah tetapi dijual. (Rachmat Effendi)