PONTIANAK (beritaborneo.com)-Kasus yang menimpa beberapa penangkar Ikan Arowana asal Kapuas Hulu kian santer menjadi perbincangan, sejak beredar surat konfirmasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat yang mewajibkan beberapa perusahaan eksportir Ikan Arowana menyelesaikan tunggakan pajak dari tahun 2016-2019, masing-masing eksportir kisarannya berbeda.
Salah satu eksportir Ikan Arowana yang sudah mendapatkan surat teguran dari Kanwil DJP Kalbar yakni CV. Minda asal Kapuas Hulu harus menyelesaikan tunggakan pajak sebesar Rp. 400 juta.
Terkait dengan itu beberapa anggota DPRD Kapuas Hulu sempat dimintai keterangan oleh wartawan beritaborneo.com, Senin (4/11) yang lalu. Diantaranya Syaiful Anwar dari Fraksi NasDem yang mengaku sampai saat ini masalah Ikan Arowana belum mendapat laporan resmi dari masyarakat.
“Tentang kasus eksportir Ikan Arowana yang berselisih paham masalah pajak dengan Kanwil DJP Kalbar secara resmi belum ada laporan dari masyarakat, jika sudah ada pengaduan tentu akan kami respon,’’ujar Syaiful Anwar, ditemui disela-sela orientasi anggota DPRD se Kalbar, (4/11) di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Diakuinya, penangkaran Ikan Arowana memang terbesar ada di Dapil Kecamatan Selimbau, Nanga Suhaid, dan Sintang. Untuk itu akan diperjuangkan jika ada persoalan dilapangan, apalagi penangkaran Ikan Arowana sudah menjadi komoditas.
“Namun setahu saya yang terjadi masyarakat masalah jual beli Ikan Arowana belum terjadi apa-apa, kalau tingkat eksportir mungkin ada masalah, itu akan kami tuntaskan jika sudah ada laporan resmi dari warga,’’pungkasnya.(Rachmat Effendi/Saidi Akbar)