PONTIANAK (beritaborneo.com)-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menyatakan telah menggagalkan peredaran gelap Narkotka sebanyak 113,6 Kg Shabu, dan 27.222,49 butir Ekstasi sepanjang tahun 2019. Jumlah tersebut merupakan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbarbeserta jajarannya di seluruh Polres dan secara kualitas pengugkapan barang bukti kasus Narkotika mengalami peningkatan sebesar 213 persen dibandingkan dengan tahun 2018.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Irjen Pol Drs. Didi Haryono didepan awak media pada konfrensi pers akhir tahun 2019 yang dihadiri Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH, M.Hum, dan Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Nur Rahmad, Selasa (31/12), di Mapolda Jalan Jenderal A. Yani Pontianak.
Menurut Kapolda Kalbar, selama tahun 2019 di wilayah hukum Polda Kalbar terdapat 26 kasus menonjol, yakni pengungkapan terhadap jaringan internasional Malaysia-Indonesia dan Belanda-Indonesia serta jaringan antar provinsi yang melibatkan PNS, Sipir Lapas, dan Narapidanatermasuk juga tersangka dibawah umur.
Dari beberapa kasus tersebut kata Kapolda, terdapat 2 kasus penanganan TPPU yangdilakukan oleh Ditresnarkobayakni terhadap bandar narkotika jenis shabu dengan tersangka Zakaria dan M. Iqbal yang saat ini sedang berjalan proses hukumnya.
Selain barang bukti Shabu dan Ekstasi, Polda Kalbar juga berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba berupa 143 butir Happyfive, 122,0065 gram Synthetic Cannabinnoid, dan 62,5 gram New Psycoactif Subtance, serta 171,03 gram hanja kering, total seluruhnya ada 728 kasus dengan jumlah tersangka pria sebanyak 681 orag dan wanita 110 orang yang diproses selama tahun 2019.
Selain melakukan penegakan hukum, Ditresnarkoba Polda Kalbar dan jajarannya telah melakukan 150 kali penyuluhan, 168 kali razia serta 136 rehabilitasi.
“Upaya tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbardan menekan maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar,’’pungkas Kapolda.(Rachmat Effendi/Lisa)