KPU Balikpapan Perpanjang 3 hari  Masa Pendaftaran Bakal Calon Walikota Balikpapan

KPU Balikpapan Perpanjang 3 hari Masa Pendaftaran Bakal Calon Walikota Balikpapan

 

Balikpapan,Beritaborneo.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan  memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020

Hal itu disebabkan karena  awal pendaftaran pada 4 September 2020 hingga ditutup pada 6 September 2020, pukul 24.00 WITA, hanya ada satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, sesuai dengan hasil rapat pembahasan, pihaknya memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah selama 3 hari.

“Karena hingga saat ini, baru ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka kita putuskan untuk melakukan penambahan waktu pendaftaran pada tanggal 10, 11 dan 12 September,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Senin (7/9/2020).

Menurut Thoha, penambahan jadwal pendaftaran calon kepala daerah ini mempengaruhi tahapan yang sudah di rencanakan.
Dimana sesuai tahapan yang sdh di susun yaitu   pada tanggal 7 September ini dimulai  pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon kepala daerah. Namun terpaksa ditunda menyesuaikan waktu perpanjangan tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

“Implikasinya dengan adanya pertambahan jadwal pendaftaran ini, KPU Kota Balikpapan memutuskan juga untuk menunda jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon kepala yang harusnya dilaksanakan pada hari ini,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi kemungkiman Bakal Paslon lain untuk mendaftar  Thoha mengatakan , hal tersebut masih memungkinkan. Meski saat ini jumlah dukungan yang dimiliki oleh pasangan Rahmad Mas’ud – Tohari Azis sudah mencapai 40 kursi dari 45 kursi yang ada di DPRD Kota Balikpapan. Sehingga yang tersisa hanya tinggal 5 kursi.

Sesuai dengan Peraturan KPU, hal tersebut masih memungkinkan ketika terjadinya kompromi politik yang menyebabkan perubahan dukungan yang diberikan oleh partai politik.

“Padahal untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah minimal memiliki 20 persen dari jumlah keterwakilan atau sekitar 9 kursi. Tapi masih ada pertimbangan kompromi politik jumlah dukungan yang masih bisa berubah,” tuturnya.[]

 

Serba-Serbi