KUBU RAYA (Beritaborneo.com)-Situasi hampir memanas antara para buruh bongkar muat akibat puluhan orang yang mengaku dari koperasi MJP, menduduki gudang bongkar muat barang milik Catur Sentosa Adipradana (CSA), Jalan Adisucipto, KM150, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sejak Jumat (4/3) sampai dengan saat ini.
Orang-orang tersebut diduga hendak mengambil pekerjaan bongkar muat barang, yang sebelumnya telah dikerjakan oleh sepuluh orang buruh di bawah mandor gudang.
Dugaan upaya pengambilan kerjaan bongkar muat secara paksa itu, lantaran buruh gudang dilarang melakukan pekerjaannya.
Mandor gudang CSA, Indra Chica mengatakan, kasus upaya pengambilan paksa pekerjaan bongkar muat di gudang CSA tersebut, terjadi pada Jumat 4 Maret lalu sekitar pukul 08.00.
Chica menuturkan, saat itu tiba-tiba datang segerombolan orang ke gudang, sambil berkata mau mengambil pekerjaan bongkar muat.
Padahal, lanjut Chica, pekerjaan bongkar muat di gudang tersebut, selama ini sudah dilakukan oleh buruh-buruhnya yang berjumlah sepuluh orang.
“Buruh-buruh saya ini sudah kerja di gudang CSA kurang lebih sembilan tahun. Segerombolan orang ini, tiba-tiba datang hendak mengambil pekerjaan mengatasnamakan warga Kubu Raya. Padahal buruh saya juga warga Kubu Raya,” kata Chica, Selasa (8/3).
Chica menuturkan, karena saat itu dirinya takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ia terpaksa meminta buruh-buruhnya untuk tidak melanjutkan pekerjaan.
“Saya takut. Karena saat itu saya tanya koperasi MJP ini yang beberapa waktu lalu ribut dengan buruh kota Pontianak ya? Pentolan mereka menjawab, ia. Kalau tidak mau pekerjaan itu diberikan, kejadianya bisa seperti yang sudah-sudah (ribut),” cerita Chica.
Chica mengatakan, sejak Jumat 4 Maret itu sampai dengan Senin 7 Maret kemarin, pihaknya tidak bisa bekerja dan karena merasa terancam, tindakan orang-orang yang mengaku dari koperasi MJP tersebut ia laporkan ke Polres Kubu Raya.
“Senin 7 Maret, perbuatan segerombolan orang tersebut sudah secara resmi saya laporkan. Karena meresahkan,” sambung Chica.
Chica menjelaskan, akibat perbuatan segerombolan orang tersebut, selain buruhnya tidak bisa bekerja, ia juga ditegur pihak ekspedisi.
Chica menyatakan, setelah resmi membuat laporan ke pihak kepolisian, hari ini (kemarin) rencanya ia akan meminta buruhnya untuk melakukan bongkar muat. Ia terpaksa melakukan itu lantaran sudah beberapa tidak bekerja dan mengalami kerugian
“Buruh yang bekerja di gudang CSA ini tidak banyak, hanya sepuluh orang. Itu pun kadang ada kontainer untuk bongkar muat, kadang juga tidak. Kemudian pekerjaan ini mau diambil. Bagaimana dengan nasib buruh-buruh saya,” ujar Chica.
Kuasa hukum Chica, Herawan Utoro mengatakan, setelah membuat pengaduan ke Polres Kubu Raya, maka pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan segerombolan orang tersebut.
Herawan pun memastikan, mengatakan akan melaporkan tindakan itu kepada Pemda KKR atas operasional koperasi tersebut yang sudah tidak sesuai aturan,lantaran tidak melihat hak lain orang.
“Klien kami bekerja bongkar muat di gudang CSA bukan lah baru-baru kemarin, melainkan sudah kurang lebih 9 tahun. Kemerdekaan klien kami terancam, jika sampai memaksa masuk atau memaksakan kehendak maka yang paling dekat pasal yang dilanggar oleh segerombolan orang yang mengaku dari koperasi itu yakni pasal 335 KUHP,”tegas Herawan.
Herawan menyatakan, dirinya akan melihat proses yang akan dilakukan penyidik di Polres Kubu Raya. Yang jelas tindakan segerombolan orang itu membuat kliennya terancam.
“Perbuatan ini bukan hanya satu atau dua kali, melainkan ini sudah kejadian ketiga. Artinya Kejadian berulang. Hal ini akan saya terangkan kepada kepolisian,” tegas Herawan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, menyatakan belum dapat memberikan keterangan.(rac)