PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan iuran tetap dan royalti Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Mineral dan Batu Bara sebagai komponen Pendapatan Transfer mengalami kenaikan yang signifikan.
Pendapatan dua komponen tersebut diproyeksikan mendongkrak pendapatan daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Hal tersebut terungkap dalam penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kaltim TA 2022 oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekprov) Kaltim, Riza Indra Riadi, dalam Rapat Paripurna Ke-33 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jumat pagi (02/09/2022).
Pendapatan daerah mengalami kenaikan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dalam APBD TA 2022, yaitu sebesar Rp10,86 triliun dan mengalami kenaikan sebesar Rp1,56 triliun. Sehingga pada perubahan APBD tahun 2022, pendapatan daerah menjadi sebesar Rp12,42 triliun, atau naik sebesar 14,53 persen.
Pj Sekprov Kaltim merincikan, untuk PAD, semula direncanakan Rp6,5 triliun bertambah sebesar Rp 466 miliar atau naik 7,09 persen, sehingga pada perubahan APBD menjadi Rp7,052 triliun.
“Perubahan ini terjadi pada komponen pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta komponen lain-lain dari pendapatan daerah yang sah,” papar Pj Sekprov.
Estimasi masing-masing komponen PAD tersebut, lanjut Pj Sekprov, terdiri dari bagian pajak daerah, khususnya khususnya penerimaan PBB-KB, terjadi penambahan sebesar Rp400 miliar atau naik sebesar sebesar 7,35 persen dari rencana alokasi pajak daerah sebesar Rp5,44 triliun sehingga perubahan APBD menjadi 5,84 triliun.
Selanjutnya pada komponen lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, terjadi kenaikan sebesar Rp84,87 miliar atau naik sebesar 10,97 persen dari rencana Rp773,42 miliar. Sehingga perubahan dalam APBD diperkirakan menjadi menjadi Rp858,32 miliar.
Sedangkan komponen PAD yang diproyeksi turun adalah retribusi daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Pada bagian retribusi daerah, terjadi penurunan sebesar 5,10 miliar rupiah atau turun sebesar 24,35 persen dari rencana semula 20,96 miliar rupiah, sehingga pada perubahan ini menjadi sebesar 15,85 miliar rupiah. Pada pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, semula direncanakan 347,17 miliar rupiah mengalami penurunan sebesar 12,95 miliar rupiah atau 3,73 persen, sehingga menjadi sebesar 334,22 miliar rupiah,” papar Pj Sekprov.
IURAN TETAP DAN ROYALTI
Sedangkan komponen pendapatan daerah yang melonjak adalah Pendapatan Transfer, naiknya mencapai Rp1,099 triliun atau 25,8 persen dari rencana pendapatan transfer dalam anggaran murni. Jadi, pada perubahan APBD Kaltim TA 2022, pendapatan transfer diproyeksi berubah menjadi Rp5,36 triliun.
Perinciannya terdiri dana transfer umum atau DBH, semula Rp2,68 triliun naik menjadi Rp3,77 triliun atau persentasenya naik 40,76 persen dengan nilai Rp1,094 triliun.
“Kenaikan pendapatan transfer ini berasal dari kenaikan DBH Iuran eksplorasi, eksploitasi royalti. Rencana pendapatan setelah perubahan ditetapkan sebesar 1,94 triliun rupiah mengalami kenaikan sebesar 1,09 triliun rupiah atau naik 128,15 persen dari APBD murni sebesar 553,68 miliar rupiah. Untuk dana transfer lainnya baik itu Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik, tidak mengalami perubahan,” urai Pj Sekprov.
Untuk komponen Lain-lain pendapatan daerah yang sah, lanjut Riza Indra Riadi, semula direncanakan Rp12,59 miliar naik menjadi Rp12,74 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp145,20 juta dengan persentase sebesar 1,15 persen. []
Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo