PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Anggaran belanja pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran (TA) 2022 diproyeksikan bertambah sebesar Rp3,13 triliun atau naik 27 persen dari anggaran belanja murni. Komponen belanja dalam APBD Kaltim TA 2022 ditetapkan sebesar Rp11,5 triliun dan pada perubahan diproyeksikan menjadi Rp14,63 triliun.
Hal itu diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekprov) Kaltim, Riza Indra Riadi dalam Rapat Paripurna Ke-33 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, di Lantai 6 Gedung D, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Samarinda, Jumat (02/09/2022). Rapat Paripurna tersebut mengangkat agenda Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kaltim TA 2022.
Kenaikan belanja itu disebabkan adanya penambahan pendapatan daerah dari yang semula Rp10,86 triliun menjadi Rp12,42 triliun atau naik sebesar Rp1,56 triliun, serta bertambahnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam APBD Kaltim TA. 2021 sebesar yang semula dialokasikan Rp876 miliar berubah menjadi Rp2,446 triliun rupiah.
“Seiring dengan kenaikan pendapatan daerah dan memperhitungkan perkembangan berbagai aspek yang dapat mempengaruhi pelaksanaan anggaran belanja setelah perubahan maka alokasi dana pada anggaran belanja daerah mengalami perubahan, semula sebesar 11,5 triliun menjadi 14,639 triliun, atau naik sebesar 3,137 trilun atau naik 27 persen,” papar Pj Sekprov Kaltim di hadapan anggota DPRD Kaltim.
Diuraikan Pj Sekprov, kebijakan belanja daerah yang mengalami perubahan adalah belanja gaji dan tunjangan tahun 2022. Selanjutnya, penyesuaian bagi hasil pajak dan dana kurang salur pada kabupaten kota tahun 2022.
“Penyesuaian belanja BLUD (Badan Layanan Umum Daerah, red), pembiayaan SILPA DBHPR (Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, red) tahun 2021, belanja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red), termasuk pemenuhan mandatoris pending yang harus kita biayai,” lanjut Pj Sekprov.
Lalu Rp3,13 triliun yang diperoleh dari kenaikan PAD dan sisa alokasi SILPA APBD Kaltim TA 2021, dihabiskan untuk apa saja? Pj Sekprov merincikan, pertama, sebesar Rp1,193 triliun digunakan untuk belanja operasi, naik 21 persen dari anggaran semula, yakni Rp5,8 triliun, kemudian berubah menjadi Rp7,01 triliun rupiah.
Belanja operasi sebesar Rp1,193 triliun tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp421,6 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp719,8 miliar, belanja hibah sebesar Rp43,37 miliar dan belanja bantuan sosial senilai Rp8,8 miliar.
Kedua, belanja modal, meningkat Rp868,15 miliar atau naik 50 persen dari anggaran murni Rp 1,750 triliun menjadi Rp2,6 triliun.
“Terdiri belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, dan aset tetap lainnya,” papar Pj Sekprov.
Ketiga, belanja tidak terduga, meningkat Rp359,62 miliar atau naik 132 persen dari anggaran semula Rp272 miliar dan berubah menjadi Rp631,6 miliar.
Keempat, belanja transfer mengalami kenaikan 715,7 miliar atau meningkat 20 persen dari anggaran semula Rp3,6 triliun dan berubah menjadi Rp4,3 triliun.
Belanja transfer terdiri belanja bagi hasil pajak daerah naik sebesar Rp715,7 miliar rupiah atau naik 26 persen dari anggaran Rp2,7 triliun rupiah dan berubah menjadi Rp3,5 triliun. Untuk belanja bantuan keuangan Rp860 miliar tidak mengalami perubahan. []
Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo