PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Riza Indra Riadi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Hasanuddin Mas’ud teken persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penandatangan persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam acara Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim di Lantai 6 Gedung D, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, Rabu (14/09/2022). Selain Riza Indra Riadi dan Hasanuddin Mas’ud, hadir pula sebagai pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan.
Terdapat empat agenda dalam Rapat Paripurna tersebut, yakni Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda Perubahan APBD Kalitm TA 2022; Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim, serta Pendapat Akhir Gubernur Kaltim.
Dalam memimpin Rapat Paripurna, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, proses penyusunan Ranperda P-APBD Kaltim 2022 diawali dengan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kaltim TA 2022. Penyepakatannya oleh Pemprov dan DPRD Kaltim berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-30, beberapa waktu lalu (19/8/2022). Proyeksi KUA PPAS saat itu Rp14,87 triliun, naik Rp3,13 triliun dari anggaran semula Rp11,73 triliun.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kaltim mengatakan, pada Rapat Paripurna ke-33 yang lalu (02/09/2022), Gubernur diwakili Pj Sekdaprov menyampaikan Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kaltim TA 2022. Lalu pada Rapat Paripurna ke-34 pekan sebelumnya (07/09/2022), Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda P-APBD Kaltim TA 2022.
Beberapa hari setelahnya (09/09/2022), kata Hasanuddin, sapaan akrabnya, dilaksanakan tahapan selanjutnya, yaitu Rapat Paripurna k-35 dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Gubernur Kaltim terhadap Pandangan Umum Fraks-Fraksi DPRD kaltim atas Ranperda tentang P-APBD Kaltim TA 2022.
“Gubernur yang dalam hal ini diwakili oleh asisten I telah menyampaikan tanggapan dan atau jawaban pemerintah,” ujar Hasanuddin.
Dikatakan Ketua DPRD yang baru dilantik pada Rapat Paripurna ke-36, dua hari lalu (12/09/2022), Rapat Paripurna ke-38 kali ini merupakan proses final. Ditegaskannya, perubahan APBD Kaltim TA 2022 memberikan penguatan terhadap penambahan atau penyesuaian rencana penerimaan dan belanja daerah, khususnya untuk membiayai dan mengoptimalisasi kegiatan tertentu, baik yang sudah maupun yang belum terakomodasi.
“Kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah,” papar politisi Partai Golongan Karya ini.
Di akhir Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kaltim yang ditemui wartawan mengatakan, persetujuan antara Pemprov dan DPRD Kaltim atas Ranperda P-APBD Kaltim TA 2022 tersebut akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk mendapatkan persetujuan.
“Sudah rampung, tinggal dilaksanakan. Kita di DPRD pada prinsipnya sudah setuju, tinggal Gubernur menyampaikan ke Mendagri,” ujarnya. []
Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo