Cegah Konflik, Rencana Zonasi WP3K Perlu Disosialisasikan Secara Intens

Cegah Konflik, Rencana Zonasi WP3K Perlu Disosialisasikan Secara Intens

Bagan tancap, salah satu alat tangkap ikan yang disebut tak ramah lingkungan, berpotensi merusak sumber daya ikan.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Guna mencegah timbulnya konflik antara nelayan dan pemerintah, Nidya Listiyono, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta agar peta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) disosialisasikan secara intens.

Peta rencana Rencana Zonasi itu tentu saja yang berada di wilayah administratif Provinsi Kaltim sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041 (Perda RZ WP3K Kaltim). “Memang ada ruang wilayah perairan yang sudah dipetakan melalui WP3K, perlu disosialisasikan secara intens kepada nelayan,” ujar Nidya Listiyono kepada awak media, Senin sore (05/09/2022).

Politisi dari partai berlambang pohon beringin ini mengatakan, tujuan sosialisasi secara intensif itu untuk mencegah timbulnya konflik, seperti halnya yang terjadi antara nelayan di Desa Semangkok, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).

Nidya Listiyono

Konflik terjadi karena alat tangkap ikan statis berupa bagan tancap yang dibangun nelayan tidak sesuai rencana zonasi WP3K dan mengganggu aset vital PHKT sehingga harus dibongkar. Nelayan yang sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk membangun, tentu akan mengalami kerugian jika alat tangkap ikannya dibongkar.

“Kalau sudah terlanjur mereka (para nelayan, red) bangun, tanpa mereka tahu, agak sulit, ini kan perlu teknologi tinggi, menentukan koordinat dan sebagainya,” ungkap anggota DPRD Kaltim yang akrab disapa Tiyo ini.

Dikatakannya, dengan dilakukannya sosialisasi ke nelayan, maka nelayan cenderung tidak akan membangun alat tangkap ikan yang dilarang di sembarang tempat, sehingga potensi terjadinya konflik akan dapat secara minimal ditekan.

“Perlu disosialisasikan, kemudian nelayan tidak membangun di sembarang tempat, supaya tidak terjadi konflik. Kalau mereka sudah tahu ini boleh, ini tidak kan enak,” kata Nidya Listiyono.

Secara terpisah, Irhan Hukmaidy, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim mengatakan, berkaitan dengan Perda RZ WP3K Kaltim yang telah diundangkan tahun 2021 lalu, mau tidak mau, suka tidak suka, harus diketahui khalayak.

“Tapi step by step-nya kita sudah lakukan sosialisasi di tujuh kabupaten/kota di seluruh Provinsi Kalimantan Timur. Terus turunan Perda, sudah dibentuk Pergub untuk rencana zonasi di Berau dan di Bontang, menyusul Kukar dan Balikpapan,” ungkap Irhan Hukmaidy ketika diwawancara Berita Borneo usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyangkut konflik nelayan Semangko dan PHKT, di Gedung D Lantai 3 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin sore (05/09/2022).

Irhan Hukmaidy

Yang pasti, lanjut Irhan, bagan tancap sebenarnya merusak sumber daya ikan. Menurutnya, secara aturan, alat penangkap statis ada penempatan yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan. Bagan tancap itu termasuk yang tidak diperbolehkan karena merusak sumber daya ikan.

Untuk pembongkaran alat tangkap ikan statis yang dilarang tersebut, pihak DKP Kaltim telah melakukan upaya pembinaan, termasuk memberikan bantuan untuk peralihan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. “Sesuai dengan arah kebijakan penangkapan ikan secara terukur, termasuk pengetatan perizinan, pemanfaatan ruang laut, dan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,” papar Irhan.

Diungkapkannya, di pesisir pantai di Kaltim, termasuk di Marangkayu sebenarnya banyak bangunan bagan tancap, sepanjang berada di zona yang diperbolehkan, itu tidak masalah. Ia mengklaim  bahwa para nelayan sebenarnya sudah banyak yang tahu mana zona yang terlarang untuk dibangun bagan tancap. “Sebenarnya mereka sudah tahu, karena tidak ada nelayan yang membangun bagan tancap di sana,” ujar Irhan. []

Penulis: Fajar Hidayat
Editor: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur