Berhentikan Supriyadi dari KPU Balikpapan

Perlawanan Supriyadi karena diberhentikan sebagai anggota KPU Balikpapan menuai tanggapan KPU Pusat. Penyelenggara pemilu tingkat nasional menyebut, keputusan KPU Kaltim yang mencopot Supriyadi dianggap telah sesuai aturan. Komisioner KPU RI Bidang Sumber Daya Manusia Sigit Pamungkas menyatakan, persoalan yang menyangkut komisioner di kabupaten/kota bukan kewenangan KPU pusat, tapi KPU provinsi.

Mengenai langkah KPU Kaltim mencopot komisioner KPU Balikpapan lantaran tercatat menjadi calon legislatif (caleg) pada 2009, sebut dia telah tepat. Selain tercatat menjadi caleg, Supriyadi belum genap lima tahun tak terdaftar dari keanggotaan parpol ketika mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. “Tidak perlu dibawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Beda (kasusnya, Red.). Cukup pencabutan SK kalau sudah jelas tidak memenuhi,” tutur Sigit seraya menyebut KPU RI telah merekomendasikan surat edaran.
Berbeda jika penyelenggara saat menjalani masa jabatan melakukan pelanggaran kode etik. “Kalau kasusnya begitu, barulah pemberhentian melewati DKPP,” jelasnya. Sementara dalam kasus Supriyadi, yang bersangkutan diketahui tak memenuhi syarat dalam satu proses seleksi. Diketahui, pembatalan SK Supriyadi sebagai komisioner tertuang dalam surat bernomor 102/KPTS/KPU-Prov-021/2014 ditandatangani pada 21 Mei 2014 oleh Ketua KPU Kaltim Ida Farida Ernada. Atas keputusan itu, Supriyadi melawan. Keputusan pemberhentian dirinya, dianggap tidak dikenal dalam istilah Hukum Administrasi Negara (HAN). Dia pun melaporkan tindakan itu kepada DKPP.
Tak hanya itu, Supriyadi juga sudah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sidangnya diselenggarakan 10 Juni mendatang. Kendati demikian, ancaman Supriyadi melapor kepada DKPP ditanggapi santai KPU Kaltim. Penyelenggara pemilu level provinsi itu bersikukuh pemberhentian telah sesuai mekanisme dan arahan keputusan KPU Pusat.
Ketua KPU Kaltim Ida Farida menjelaskan lembaganya tidak mempermasalahkan jika dilaporkan kepada DKPP. Dia pun menilai langkah Supriyadi mengajukan intervensi atas pembatalan SK ke PTUN adalah hak dia sebagai warga negara. Keputusan di KPU dilakukan secara kolektif melalui pleno. Pemberhentian bahkan disebut masih menguntungkan Supriyadi karena masih secara terhormat. Apalagi kebijakan ini mengharuskan gaji selama Supriyadi menjabat dikembalikan kepada kas negara. [] RedFj/KP
Serba-Serbi