Sebanyak 6 mantan pensiunan (purnawirawan) TNI mengadu ke Polda Kalteng. Mewakili teman-temannya, Hery mempertanyakan kinerja dari oknum penyidik Polres Palangka Raya. Berinisial AM dianggap ‘masuk angin’ dengan terlapor atas nama Exmonson S, warga Tingang yang mencaplok tanah milik para mantan anggota TNI ini.
Awal polemik, dijelaskannya 2011 silam sudah diadukan Exmonson, terkait indikasi pencaplokan tanah di Jalan Tingang. Seiring berjalan waktu, Hery dan Saragih dikatakannya menang dalam putusan pengadilan. Setelah itu beberapa waktu lalu pengadilan mengeluarkan surat perintah penyitaan, namun ketika diperiksa Exmonson mengaku surat tanah yang akan diperiksa di Lab Forensik ini, dititipkan ke teman.
Setelah teman Exmonson diperiksa, dikatakan bahwa surat telah dititipkan ke kakaknya yang berada di Jakarta. Hal ini dianggapnya janggal dan membuat Hery dan Saragih geram.
“Yang aneh dari pihak penyidik ini mengatakan pihak Exmonson sedang mencari surat keterangan tanah milik Exmonson yang hendak diperiksa,yang menjadi kejanggalan sepertinya hal ini dilindungi oleh penyidik dan diduga ada keterlibatan antara terlapor Exmonson dengan penyidik,” tutur Hery mewakili teman-temannya yang sama-sama mantan anggota TNI.
Hery dan Saragih telah melakukan gugatan perdata ke Exmonson dan dalam putusan pengadilan menang. Dirasa tidak ada tindak lanjut dan diduga oknum penyidik ada permainan, sehingga diadukan ke bidang Yanduan unit Propam.
Menurutnya ini telah melanggar kode etik dan pelanggaran karena sepertinya ini menghalang-halangi proses penyelidikan. Akibatnya dilaporkannya AM yang notabene seorang penyidik di Polres ini ke Bidang Pengaduan Masyarakat Unit Propam Polda Kalteng.
Saragih (65) menambahkan, berkas terkait pertanahan itu indikasi janggal dari segi tanda tangan, register kecamatan. Terlebih ia mengungkapkan kapling tanah sebanyak 33 kapling dengan luas per kapling 20×30 semua itu sudah digarap dan dimilik para purnawirawan TNI sejak tahun 1986 dari hasil potongan gaji mereka.
“Harapan kami kepada Kabid Propam Polda Kalteng secepatnya menanggapi masalah ini karena ini sudah 3 tahun lamanya,” ungkap Saragih kepada awak media ini.
Kepala Sub Bagian Pengaduan Masyarakat Unit Propam Polda, AKP Wahono mengatakan, pihaknya menunggu lengkap salinan berkas telah dilaporkan ke Polres Palangka Raya milik para mantan anggota TNI, salinan putusan pengadilan, serta kronologisnya.
“Jika bukti benar dan pengakuan dari saksi-saksi itu diakui kebenaran ini adalah pelanggaran kode etik maka akan dilakukan pemanggilan,” ujar Wahono sembari menambahkan jika terbukti, penyidik bisa dikenakan saksi karena pelanggaran kode etik, menghalangi proses penyidikan.
Sedangkan ketika Kalteng Pos mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Palangka Raya, AKP M Ali Akbar, yang memimpin unit ini ketika di hubungi via telepon genggam, secara singkat ia menegaskan hal ini sedang dalam penyelidikan.
“Penyidk sudah melakukan proses lidik dan sidik sesuai aturan yang berlaku, namun bila masih kurang puas kami persilahkan konfirmasi ke penyidik secara langsung atau ada yang dianggap keliru untuk diawasi dan dikoreksi ke atasan penyidik,” tulisnya melalui pesan singkat. [] RedFj/KTEP