Ini bisa dibilang merupakan catatan buruk bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltim. Kendati sudah terpilih dan dilantik, namun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, September 2013 lalu masih menyisakan “sengketa” dalam pelaksanaanya. Banding KPU Kaltim terkait gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) ditolak. Melalui suratnya bernomor 36/B/2014/PT.TUN.JKT, PTTUN menganggap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, tertanggal 5 Desember 2013 nomor 33/G/2013/PTUN-SMD yang memenangkan gugatan PDIP dianggap sudah benar. PTTUN Jakarta menolak eksepsi tergugat dalam hal ini adalah KPU Kaltim.
Sehingga terkait hal itu, PTTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan KPU Kaltim tanggal 25 Juli 2013 Nomor: 138/Kpts/KPU-Prov-021/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2013, berikut lampirannya, sepanjang atas nama pasangan calon Drs H Farid Wadjdy selaku calon Gubernur dan H Aji Sofyan Alex selaku calon Wakil Gubernur. Dan selanjutnya memerintahkan kepada tergugat (KPU Kaltim) untuk mencabut SK 138/Kpts/KPU-Prov-021/2013 tersebut.
Dikonfirmasi hal tersebut, Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli membenarkan adanya keputusan tersebut. Hanya saja menurutnya sejauh ini KPU Kaltim belum memutuskan tindak lanjut dari keputusan tersebut. “Iya, tapi sampai sekarang belum ada keputusan atau langkah apa yang akan kita (KPU Kaltim,Red) ambil,” ungkapnya.
Menurut Syarifuddin, Anggota KPU Kaltim sendiri semuanya masih menjalani sidang di DKPP, terkait gugatan KPU kabupaten/kota.
“Kita masih koordinasi di internal KPU Kaltim. Jadi belum ada keputusan apa-apa saat ini. Apakah kita akan cabut SK tersebut sehingga kita anggap sudah inkrah. Atau kita akan ajukan lagi banding ke Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.
Disinggung, dengan adanya keputusan itu, artinya PTTUN menganggap SK tersebut tidak sah. Sehingga apabila hal itu benar, maka bisa diartikan juga jalannya Pilgub Kaltim lalu cacat hukum, karena SK penetapannya dianggap tidak sah, Syarifuddin mengatakan hal itu belum bisa dijawab karena masih dikoordinasikan langkah apa yang akan ditempuh KPU. “Sekaligus juga mengenai keputusan penolakan banding ini oleh PTTUN,” jelasnya.
Dengan begitu apakah Pilgub Kaltim bisa diulang? Pengamat Politik Kaltim, Prof Sarosa Hamongpranoto mengatakan keputusan PTTUN Jakarta tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil Pilgub Kaltim. “Tidak pengaruh. Kan sudah lewat dan itu hanya soal administrasi saja,” ungkapnya. Sementara hingga saat ini belum didapat konfirmasi dari PDIP terkait hasil keputusan PTTUN tersebut. Langkah apa yang akan diambil oleh PDIP soal ditolaknya banding KPU Kaltim tersebut. [] RedFj/SP